Saracen sebar hate speech & konten SARA di medsos bermotif ekonomi
Merdeka.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan penyebar ujaran kebencian atau Hate Speech dan SARA melalui media sosial. Diketahui jaringan tersebut sangatlah terstruktur dan terorganisir.
Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa jaringan tersebut bernama Saracen.
"Pengakuan sementara para pelaku, motifnya adalah ekonomi. Karena mereka juga punya media online, mereka juga share kontennya sehingga mendapat rating tinggi," kata Irwan di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang sering menjadi target sindiran? Kata-kata sindiran buat pacar yang sering chat sama orang lain.
-
Siapa yang sering update media sosial? Media sosial, yang biasanya digunakan untuk berbagi cerita, seringkali membuat banyak orang penasaran dan bertanya-tanya tentang kehidupan mereka yang jarang memperbarui status di media sosial.
-
Siapa yang viral di media sosial? Kisah pilu gadis ini mencuri perhatian publik di media sosial. Sejak pertama kali diunggah, videonya sudah mendapat 34 ribu tanda suka.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
Mesti mempunyai media online, namun para tersangka ini yang berinisial JAS (32) berperan sebagai ketua, MFT (44) dan SRN (32), lebih sering beroperasi di beberapa media sosial.
Selain itu juga, sindikat mereka ini juga memiliki banyak akun grup yang bertugas untuk menyebarkan Hate Speech dan konten SARA.
"Di antaranya yaitu grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan berbagai grup lainnya dengan pemilihan nama yang menarik bagi para netizen untuk bergabung," ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 58 simcard berbagai operator, 5 hardisk CPU, 2 HD laptop, 7 ponsel, 6 flashdisk, dan 4 memory card dari tangan ketiga tersangka.
Atas perbuatannya itu, JAS disangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.
MFT dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaTak ada yang tampak mencurigakan dari keseharian OS alias Anefcinta. Setiap hari pergi ke kantor desa dengan status pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada kasus promosi situs web judi daring atau online.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, Minggu (10/11) menyebut Penangguhan penahanan Gunawan atas permintaan keluarga.
Baca SelengkapnyaKasus pegawai KAI ini menjadi sorotan Densus 88 karena meski ISIS bubar, tapi pendukungnya masih ada
Baca SelengkapnyaPolisi telah menangkap konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, yakni Gunawan 'sadbor' atas dugaan promosi situs judi online.
Baca SelengkapnyaAde Ary mengatakan, penyebaran konten video vulgar sangat memperihatinkan.
Baca SelengkapnyaKonten kreator TikTok Gunawan Sadbor (38) resmi menjadi tahanan karena diduga mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaTersangka teroris itu ditangkap di perumahan pesona anggrek harapan blok B 7 Nomor 20A RT 07 RW 027 harapan Jaya Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Anak Musisi Ditangkap, Begini Perannya
Baca SelengkapnyaPuluhan tersangka teroris ditangkap Densus 88 itu merupakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshor Daulah (JAD).
Baca Selengkapnya