Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saracen sebar hate speech & konten SARA di medsos bermotif ekonomi

Saracen sebar hate speech & konten SARA di medsos bermotif ekonomi Sindikat Penebar Hate Speech dan SARA. ©2017 Merdeka.com/nur habibie

Merdeka.com - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan penyebar ujaran kebencian atau Hate Speech dan SARA melalui media sosial. Diketahui jaringan tersebut sangatlah terstruktur dan terorganisir.

Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa jaringan tersebut bernama Saracen.

"Pengakuan sementara para pelaku, motifnya adalah ekonomi. Karena mereka juga punya media online, mereka juga share kontennya sehingga mendapat rating tinggi," kata Irwan di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Mesti mempunyai media online, namun para tersangka ini yang berinisial JAS (32) berperan sebagai ketua, MFT (44) dan SRN (32), lebih sering beroperasi di beberapa media sosial.

Selain itu juga, sindikat mereka ini juga memiliki banyak akun grup yang bertugas untuk menyebarkan Hate Speech dan konten SARA.

"Di antaranya yaitu grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, dan berbagai grup lainnya dengan pemilihan nama yang menarik bagi para netizen untuk bergabung," ujarnya.

Dari hasil penangkapan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 58 simcard berbagai operator, 5 hardisk CPU, 2 HD laptop, 7 ponsel, 6 flashdisk, dan 4 memory card dari tangan ketiga tersangka.

Atas perbuatannya itu, JAS disangkakan melakukan tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.

MFT dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sedangkan SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya
Marco Karundeng yang Diduga Provokator Bentrok Dua Ormas di Bitung Ditangkap, Begini Prosesnya

Kabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.

Baca Selengkapnya
Cuma Honorer Desa Tapi Berpenghasilan Ratusan Juta, Ternyata Bisnisnya Dibongkar Polisi
Cuma Honorer Desa Tapi Berpenghasilan Ratusan Juta, Ternyata Bisnisnya Dibongkar Polisi

Tak ada yang tampak mencurigakan dari keseharian OS alias Anefcinta. Setiap hari pergi ke kantor desa dengan status pegawai honorer.

Baca Selengkapnya
Peran Gunawan 'Sadbor' Promosikan Judi Online, Disawer Besar Langsung Bilang 'Gacor Anti-Rungkad'
Peran Gunawan 'Sadbor' Promosikan Judi Online, Disawer Besar Langsung Bilang 'Gacor Anti-Rungkad'

Warga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada kasus promosi situs web judi daring atau online.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Tangkap yang Mempromosikan, Komisi III Desak Polisi Juga Usut Bos Judol
Tak Hanya Tangkap yang Mempromosikan, Komisi III Desak Polisi Juga Usut Bos Judol

Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, Minggu (10/11) menyebut Penangguhan penahanan Gunawan atas permintaan keluarga.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Karyawan KAI Pendukung ISIS: Aktif Sebarkan Konten Propaganda Terorisme
Fakta Baru Karyawan KAI Pendukung ISIS: Aktif Sebarkan Konten Propaganda Terorisme

Kasus pegawai KAI ini menjadi sorotan Densus 88 karena meski ISIS bubar, tapi pendukungnya masih ada

Baca Selengkapnya
TikTokers Sadbor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Ini Penjelasan Lengkap Polisi
TikTokers Sadbor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Ini Penjelasan Lengkap Polisi

Polisi telah menangkap konten kreator asal Kampung Margasari, Kabupaten Sukabumi, yakni Gunawan 'sadbor' atas dugaan promosi situs judi online.

Baca Selengkapnya
Motif Tersangka Sebar Video Asusila Mirip Anak Vokalis, Polisi: Supaya Dapat Banyak Endorse
Motif Tersangka Sebar Video Asusila Mirip Anak Vokalis, Polisi: Supaya Dapat Banyak Endorse

Ade Ary mengatakan, penyebaran konten video vulgar sangat memperihatinkan.

Baca Selengkapnya
Viral Gunawan Sadbor Malah Joget 'Ayam Patuk' di Penjara, Para Tahanan Tertawa Ngakak
Viral Gunawan Sadbor Malah Joget 'Ayam Patuk' di Penjara, Para Tahanan Tertawa Ngakak

Konten kreator TikTok Gunawan Sadbor (38) resmi menjadi tahanan karena diduga mempromosikan judi online.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Polri Tangkap Karyawan BUMN Terafiliasi ISIS di Bekasi
Densus 88 Polri Tangkap Karyawan BUMN Terafiliasi ISIS di Bekasi

Tersangka teroris itu ditangkap di perumahan pesona anggrek harapan blok B 7 Nomor 20A RT 07 RW 027 harapan Jaya Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya
Begini Peran Dua Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Anak Musisi
Begini Peran Dua Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Anak Musisi

Dua Pelaku Penyebaran Video Syur Mirip Anak Musisi Ditangkap, Begini Perannya

Baca Selengkapnya
59 Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88 dalam Satu Bulan, Target Serang Aparat Amankan Pemilu 2024
59 Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88 dalam Satu Bulan, Target Serang Aparat Amankan Pemilu 2024

Puluhan tersangka teroris ditangkap Densus 88 itu merupakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshor Daulah (JAD).

Baca Selengkapnya