Satgas Covid-19 Banyuwangi Keluarkan Kebijakan Baru Pengendalian Kegiatan Masyarakat
Merdeka.com - Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru berisi kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat di masa pandemi ini. SE yang berlaku sejak awal bulan ini mengatur di antaranya jam operasional di destinasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Sosialisasi SE tersebut dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Mujiono pada pertemuan online yang diikuti oleh seluruh Camat dan kepala desa dan lurah, Selasa (2/2). Turut dihadiri secara langsung oleh perwakilan Forkopimda daerah, Kemenag dan sejumlah instansi vertikal.
Mujiono mengatakan, memperhatikan perkembangan kasus covid di Banyuwangi, maka satgas kembali menyusun kebijakan terbaru guna pengendalian penyebaran Covid 19 di daerah.
-
Apa yang dilakukan Bupati Banyuwangi setelah libur Lebaran? Bupati Banyuwangi Pantau Layanan Publik Usai Libur Lebaran Tujuannya untuk memastikan seluruh pelayanan sudah aktif dan pengunjung dapat terlayani dengan baik.
-
Apa layanan baru Posyandu di Banyuwangi? Program tersebut dikenal dengan 'Posyandu Terintegrasi'. Bupati Ipuk Fiestiandani meluncurkan secara resmi di Pendopo Sabha Swagata, Selasa (29/8). 'Sebenarnya sudah dilakukan oleh sejumlah posyandu. Namun, dengan direamikan ini, semua posyandu harus melakukan layanan ini. Sekali buka di satu lokasi, Posyandu bisa melayani semua usia, sehingga lebih terintegrasi,' ujar Ipuk.
-
Bagaimana layanan kesehatan Banyuwangi selama Lebaran? Layanan akan buka setiap hari, mulai 4 hingga 16 April.Ditambahkan Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, dari 10 pos kesehatan yang disediakan, sebanyak 8 pos bergabung dengan Pos Pengamanan Mudik (pospam) kepolisian.
-
Dimana Bupati Banyuwangi memantau layanan publik? Hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengecek layanan kesehatan dan Mal Pelayanan Publik, Selasa (16/4).
-
Apa saja yang disiagakan di Banyuwangi untuk Lebaran? Pemkab Banyuwangi menyiagakan 1.071 tenaga kesehatan (nakes) untuk pelayanan kesehatan selama libur Lebaran. Ribuan nakes tersebut akan bertugas di pos-pos pelayanan kesehatan (posyankes) yang dibuka di sepanjang jalur mudik dan tempat pariwisata.
-
Apa yang dikembangkan Pemkot Bontang usai pandemi? Cara Pemkot Bontang Kembangkan UMKM Usai Pandemi Covid-19 Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
"Saat ini penularan virus Covid 19 di daerah terus terjadi. Saya minta warga tetap harus disiplin pada protokol kesehatan. Vaksinasi sudah mulai jalan, namun ini bukan berarti kita harus kendor. Justru vaksinasi melengkapi upaya disiplin pada prokes untuk menghindari paparan virus corona," ujarnya.
SE itu sendiri secara resmi ditandatangani oleh tim Satgas Covid yang terdiri atas Ketua, Bupati Abdullah Azwar Anas dan para wakil ketua yakni Kapolresta Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto, Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Rawi, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono dan Ketua Pengadilan Negeri Nova Flory Bunda.
"Selain dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, juga perlu membatasi kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan. Nah, ini diatur lewat kebijakan SE ini," imbuh Mujiono.
Berikutnya Mujiono secara langsung membacakan 11 poin kebijakan yang ada di dalam SE tersebut. Pertama, seluruh destinasi wisata beserta usaha jasa pariwisata yang ada di dalamnya beroperasi pukul 09.00-15.00, dikecualikan untuk Kawah Ijen yakni pukul 03.00 -08.00 dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kedua, seluruh Kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat uliner lainnya beroperasi mulai pukul 07.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, kecuali layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
"Pengecualian untuk jam buka tutup di Gunung Ijen karena menyesuaikan dengan kebijakan BKSDA. Sedangkan operasional di Pantai Marina Boom untuk mengakomodir warung -warung rakyat yang ada di dalamnya, sehingga bisa sama dengan poin nomor dua" terang Mujiono.
Ke-tiga, karaoke dan tempat hiburan beroperasi pukul 11.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.Ke-empat kegiatan usaha di seluruh RTH beroperasi dari pukul 12.00– 20.00 wib, kecuali aktivitas olahraga yang bersifat operasional dan tidak bergerombol. Ke-lima, membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat keagamaan, keramaian dan perayaan (sesuai dengan Perbup No. 51 Tahun 2020).
"Keenam, Pusat Perbelanjaan beroperasi pukul 10.00-18.00 dan pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protocol kesehatan. Ketujuh, toko-toko (modern/minimarket/tradisional) jam operasionalnya sama dengan poin 6, dikecualikan untuk fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan maksudnya adalah apotek, klinik, RS dan sejenisnya," cetus Mujiono.
Ke-delapan seluruh jenis penginapan mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negative rapid antigen/Swab PCR. Ke-sembilan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada satuan Pendidikan diatur tersendiri.
"Ke-sepuluh, pelanggaran terhadap ketentuan diatas diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ke-sebelas. SE berlaku efektif mulai tanggal 2 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi," jelas Mujiono.
Mujiono pun meminta agar seluruh camat dan Kepala Desa bisa mensosialisasikan SE terbaru ini kepada warga dengan baik. Agar warga bisa mematuhi kebijakan tersebut sehingga tujuan memutus mata rantai penularan Covid 19 bisa terwujud.
"Kami minta agar setiap poin yang terdapat dalam SE bisa disosialisasikan secara jelas kepada warga," pungkasnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaKebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi menyiagakan 1.071 tenaga kesehatan (nakes) untuk pelayanan kesehatan selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPasar takjil Ramadan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian inflasi daerah. Sekaligus media merajut harmoni dalam masyarakat. Ipuk juga meminta agar dinas
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan waktu ini mempertimbangkan dan menjaga situasi dan kondusivitas keamanan di wilayah tersebut.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnya