Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Covid-19 Banyuwangi Keluarkan Kebijakan Baru Pengendalian Kegiatan Masyarakat

Satgas Covid-19 Banyuwangi Keluarkan Kebijakan Baru Pengendalian Kegiatan Masyarakat Banyuwangi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru berisi kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat di masa pandemi ini. SE yang berlaku sejak awal bulan ini mengatur di antaranya jam operasional di destinasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Sosialisasi SE tersebut dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Mujiono pada pertemuan online yang diikuti oleh seluruh Camat dan kepala desa dan lurah, Selasa (2/2). Turut dihadiri secara langsung oleh perwakilan Forkopimda daerah, Kemenag dan sejumlah instansi vertikal.

Mujiono mengatakan, memperhatikan perkembangan kasus covid di Banyuwangi, maka satgas kembali menyusun kebijakan terbaru guna pengendalian penyebaran Covid 19 di daerah.

Orang lain juga bertanya?

"Saat ini penularan virus Covid 19 di daerah terus terjadi. Saya minta warga tetap harus disiplin pada protokol kesehatan. Vaksinasi sudah mulai jalan, namun ini bukan berarti kita harus kendor. Justru vaksinasi melengkapi upaya disiplin pada prokes untuk menghindari paparan virus corona," ujarnya.

SE itu sendiri secara resmi ditandatangani oleh tim Satgas Covid yang terdiri atas Ketua, Bupati Abdullah Azwar Anas dan para wakil ketua yakni Kapolresta Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto, Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Rawi, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono dan Ketua Pengadilan Negeri Nova Flory Bunda.

"Selain dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, juga perlu membatasi kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan. Nah, ini diatur lewat kebijakan SE ini," imbuh Mujiono.

Berikutnya Mujiono secara langsung membacakan 11 poin kebijakan yang ada di dalam SE tersebut. Pertama, seluruh destinasi wisata beserta usaha jasa pariwisata yang ada di dalamnya beroperasi pukul 09.00-15.00, dikecualikan untuk Kawah Ijen yakni pukul 03.00 -08.00 dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kedua, seluruh Kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat uliner lainnya beroperasi mulai pukul 07.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, kecuali layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

"Pengecualian untuk jam buka tutup di Gunung Ijen karena menyesuaikan dengan kebijakan BKSDA. Sedangkan operasional di Pantai Marina Boom untuk mengakomodir warung -warung rakyat yang ada di dalamnya, sehingga bisa sama dengan poin nomor dua" terang Mujiono.

Ke-tiga, karaoke dan tempat hiburan beroperasi pukul 11.00 – 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.Ke-empat kegiatan usaha di seluruh RTH beroperasi dari pukul 12.00– 20.00 wib, kecuali aktivitas olahraga yang bersifat operasional dan tidak bergerombol. Ke-lima, membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat keagamaan, keramaian dan perayaan (sesuai dengan Perbup No. 51 Tahun 2020).

"Keenam, Pusat Perbelanjaan beroperasi pukul 10.00-18.00 dan pengelola wajib menyediakan pos pengawasan protocol kesehatan. Ketujuh, toko-toko (modern/minimarket/tradisional) jam operasionalnya sama dengan poin 6, dikecualikan untuk fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan maksudnya adalah apotek, klinik, RS dan sejenisnya," cetus Mujiono.

Ke-delapan seluruh jenis penginapan mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negative rapid antigen/Swab PCR. Ke-sembilan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka pada satuan Pendidikan diatur tersendiri.

"Ke-sepuluh, pelanggaran terhadap ketentuan diatas diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ke-sebelas. SE berlaku efektif mulai tanggal 2 Februari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi," jelas Mujiono.

Mujiono pun meminta agar seluruh camat dan Kepala Desa bisa mensosialisasikan SE terbaru ini kepada warga dengan baik. Agar warga bisa mematuhi kebijakan tersebut sehingga tujuan memutus mata rantai penularan Covid 19 bisa terwujud.

"Kami minta agar setiap poin yang terdapat dalam SE bisa disosialisasikan secara jelas kepada warga," pungkasnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Arus Mudik, Banyuwangi Siagakan Ribuan Nakes di Pos Kesehatan dan Tempat Wisata
Arus Mudik, Banyuwangi Siagakan Ribuan Nakes di Pos Kesehatan dan Tempat Wisata

Pemkab Banyuwangi menyiagakan 1.071 tenaga kesehatan (nakes) untuk pelayanan kesehatan selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Pasar Takjil Ramadan di Banyuwangi
Pasar Takjil Ramadan di Banyuwangi

Pasar takjil Ramadan ini menjadi bagian dari upaya pengendalian inflasi daerah. Sekaligus media merajut harmoni dalam masyarakat. Ipuk juga meminta agar dinas

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Cegah Ricuh di Kosambi Terulang, Larangan Truk Tambang Melintas di Tangerang Raya Diperpanjang
Cegah Ricuh di Kosambi Terulang, Larangan Truk Tambang Melintas di Tangerang Raya Diperpanjang

Perpanjangan waktu ini mempertimbangkan dan menjaga situasi dan kondusivitas keamanan di wilayah tersebut.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya