Satu tahun diresmikan, Perda bebas rokok di Tangsel belum efektif
Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum bisa menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meski telah setahun diresmikan sejak tahun 2016 lalu.
Dinas Kesehatan kota Tangerang Selatan, berdalih, perda tersebut masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sejak diterbitkan tahun lalu. Ditargetkan sanksi akan efektif berjalan di awal tahun 2018.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Kota Tangsel, Iin Sofiyawati, menerangkan, sebelum penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR ini efektif, pihaknya terlebih dulu akan membentuk satgas Perda KTR.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana Tangsel menekan polusi udara? DItambahkan Benyamin bahwa pihaknya terus berupaya menekan tingkat polusi dan pencemaran udara di wilayah Tangerang Selatan, termasuk dengan menanam pohon untuk menyerap udara kotor.
-
Siapa Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung? Pucuk Pimpinan Sepak terjang Kasil berhasil membuat dirinya dipercaya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Tulungagung.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
"Satgas ini akan mengawal penerapan perda 4 tahun 2016 ini berjalan efektif. Berbagai elemen akan terlibat sebagai satgas pengawal perda," kata Iin.
Diterangkan Iin, pihaknya saat ini masih terus melakukan sosialisasi Perda tersebut ke sejumlah elemen masyarakat. Seperti area publik, sarana pendidikan, kesehatan, taman bermain anak, area perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, tempat ibadah.
Perda ini diharapkan sebagai payung hukum untuk melindungi hak masyarakat Kota Tangerang Selatan menghirup udara bersih dan sehat.
"Adanya perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini akan memberikan aturan-aturan tertentu dalam merokok sehingga bisa memberikan perlindungan kepada perokok pasif. Juga melindungi hak asasi warga ta untuk tetap hidup sehat," kata Iin.
Diterangkan Iin, sebelumnya sosialisasi yang dilakukan pihaknya telah dilakukan ke seluruh kantor Kelurahan, Kecamatan, Puskesmas, Rumah sakit dan sarana fasilitas kesehatan lain.
"November besok kami akan intensifkan mensosialisasikan ini ke sekolah-sekolah SMP dan SMA. Sosialisasi ke sekolah ini akan kami lakukan bersama BNN," ucap Iin.
Ditargetkan, jika semua masyarakat telah tersosialisasi dengan baik, ketertiban masyarakat menjaga lingkungan dengan tidak merokok sembarangan menjadi hal yang bisa terlaksana dengan baik.
Namun begitu, pihaknya juga akan menerapkan sanksi tegas Berupa tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar perda KTR nomor 4 tahun 2016. Seperti dengan uang sampai Rp50 juta dan kurungan 6 bulan penjara.
"Sanksi kurungan selama tiga bulan atau denda 2,5 juta, dan secara bertahap hingga Rp 50 juta dan denda kurungan 6 bulan," ucap dia. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaGus Ipul mengatakan bahwa pembangunan itu salah satunya dibiayai oleh pajak rokok. Dan yang menghambat pajak rokok ini adalah peredaran rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.
Baca SelengkapnyaDia menyebutkan, bahwa RPMK tersebut akan fokus pada standardisasi warna kemasan rokok konvensional dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaAsep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)
Baca SelengkapnyaLembaga riset independen tersebut memandang kebijakan tersebut telah memunculkan sejumlah tantangan dan kontroversi yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca Selengkapnya