Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu tahun diresmikan, Perda bebas rokok di Tangsel belum efektif

Satu tahun diresmikan, Perda bebas rokok di Tangsel belum efektif Ilustrasi rokok. boldsky.com

Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum bisa menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Meski telah setahun diresmikan sejak tahun 2016 lalu.

Dinas Kesehatan kota Tangerang Selatan, berdalih, perda tersebut masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sejak diterbitkan tahun lalu. Ditargetkan sanksi akan efektif berjalan di awal tahun 2018.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Kota Tangsel, Iin Sofiyawati, menerangkan, sebelum penerapan sanksi bagi pelanggar Perda KTR ini efektif, pihaknya terlebih dulu akan membentuk satgas Perda KTR.

"Satgas ini akan mengawal penerapan perda 4 tahun 2016 ini berjalan efektif. Berbagai elemen akan terlibat sebagai satgas pengawal perda," kata Iin.

Diterangkan Iin, pihaknya saat ini masih terus melakukan sosialisasi Perda tersebut ke sejumlah elemen masyarakat. Seperti area publik, sarana pendidikan, kesehatan, taman bermain anak, area perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, tempat ibadah.

Perda ini diharapkan sebagai payung hukum untuk melindungi hak masyarakat Kota Tangerang Selatan menghirup udara bersih dan sehat.

"Adanya perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini akan memberikan aturan-aturan tertentu dalam merokok sehingga bisa memberikan perlindungan kepada perokok pasif. Juga melindungi hak asasi warga ta untuk tetap hidup sehat," kata Iin.

Diterangkan Iin, sebelumnya sosialisasi yang dilakukan pihaknya telah dilakukan ke seluruh kantor Kelurahan, Kecamatan, Puskesmas, Rumah sakit dan sarana fasilitas kesehatan lain.

"November besok kami akan intensifkan mensosialisasikan ini ke sekolah-sekolah SMP dan SMA. Sosialisasi ke sekolah ini akan kami lakukan bersama BNN," ucap Iin.

Ditargetkan, jika semua masyarakat telah tersosialisasi dengan baik, ketertiban masyarakat menjaga lingkungan dengan tidak merokok sembarangan menjadi hal yang bisa terlaksana dengan baik.

Namun begitu, pihaknya juga akan menerapkan sanksi tegas Berupa tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar perda KTR nomor 4 tahun 2016. Seperti dengan uang sampai Rp50 juta dan kurungan 6 bulan penjara.

"Sanksi kurungan selama tiga bulan atau denda 2,5 juta, dan secara bertahap hingga Rp 50 juta dan denda kurungan 6 bulan," ucap dia. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemendag Sindir Kemenkes soal PP Kesehatan & RPMK: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ganggu Hak Pedagang
Kemendag Sindir Kemenkes soal PP Kesehatan & RPMK: Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Ganggu Hak Pedagang

Kemendag juga menekankan pentingnya penelitian yang solid dalam mengimplementasikan aturan tersebut di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini
Aturan Baru Larang Jualan Rokok Dekat Sekolah, Pengusaha Warung Kelontong Protes Begini

Dia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya

Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.

Baca Selengkapnya
Gus Ipul Ajak Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal karena Hambat Pajak
Gus Ipul Ajak Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal karena Hambat Pajak

Gus Ipul mengatakan bahwa pembangunan itu salah satunya dibiayai oleh pajak rokok. Dan yang menghambat pajak rokok ini adalah peredaran rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Kirim Surat ke Prabowo, Minta Kaji Ulang Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
Pengusaha Kirim Surat ke Prabowo, Minta Kaji Ulang Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok

Pihaknya mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang di dalamnya menekankan pentingnya IHT sebagai salah satu pilar ekonomi.

Baca Selengkapnya
Kemenkes soal Rokok Kemasan Polos: Bukan Polos, tapi Kita Samakan Warnanya
Kemenkes soal Rokok Kemasan Polos: Bukan Polos, tapi Kita Samakan Warnanya

Dia menyebutkan, bahwa RPMK tersebut akan fokus pada standardisasi warna kemasan rokok konvensional dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini
Pemerintah Tarik Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024, Pengusaha Vape Respons Begini

Proses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya
Aturan Rokok Kemasan Polos Banyak Dikritik, Menkes Budi Angkat Suara
Aturan Rokok Kemasan Polos Banyak Dikritik, Menkes Budi Angkat Suara

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI dan Polri Kaji Wacana Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang ETLE
Pemprov DKI dan Polri Kaji Wacana Kendaraan Belum Uji Emisi Kena Tilang ETLE

Asep berharap, nantinya sistem uji emisi yang dimiliki oleh DLH bisa langsung terkoneksi dengan sistem tilang elektronik (ETLE)

Baca Selengkapnya
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Disebut Bakal Jadi Beban Baru Industri Tembakau
Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos Disebut Bakal Jadi Beban Baru Industri Tembakau

Lembaga riset independen tersebut memandang kebijakan tersebut telah memunculkan sejumlah tantangan dan kontroversi yang signifikan.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya