Sebuah Rumah di Tasik Digerebek Polisi Diduga Dijadikan Gudang Miras, Pemilik Kabur
Merdeka.com - Sebuah rumah di Kampung Tajur, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Minggu (1/11) digerebek polisi. Rumah tersebut diduga menjadi gudang penyimpanan minuman keras. Polisi mendapatkan ratusan liter minuman keras siap edar dari dalam rumah tersebut.
Kapolsek Indihiang Kompol Didik Rohim Hadi menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi warga yang resah atas aktivitas di salah satu rumah di sekitarnya yang diduga menjual minuman keras.
Kecurigaan itu diketahui warga karena banyaknya warga yang tidak dikenal hilir mudik ke rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan setelah yakin langsung melakukan penggerebekan.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
"Awalnya kita kesulitan untuk masuk ke dalam rumah karena dikunci pemiliknya yang kabur. Kita akhirnya melakukan upaya paksa memasuki rumah dengan membongkar dan langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya sekitar 600 liter minuman keras jenis tuak kita amankan," sebutnya.
Minuman keras tersebut disimpan di dapur rumah dan dikemas di sejumlah jeriken. "Semua minuman keras ini kita sita untuk dijadikan barang bukti nanti," katanya.
Meski Polisi berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras, namun pemiliknya tidak ikut diamankan. Diduga sang pemilik sudah mengetahui adanya penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian.
"Kita akan lakukan penyelidikan dan pengembangan atas ditemukannya gudang miras ini," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Selengkapnya