Sebulan buron, dua pelaku penipuan modus jual gabah diringkus
Merdeka.com - Dua warga asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Ashadi alias Aco (38) dan Asri alias Esse (46), diringkus tim unit Resmob Polda Sulsel di Kabupaten Soppeng, Jumat kemarin malam. Para pelaku diduga melakukan tindak penipuan bermodus jual gabah dengan meminta uang muka ke korbannya.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Yunus Saputra, menjelaskan dua pelaku ini buron setelah sebulan sebelumnya dilaporkan. Mereka telah empat kali lakukan penipuan dengan total uang korbannya berhasil dibawa kabur itu Rp 65 juta.
"Modus kedua pelaku ini dengan cara menawarkan gabah padi ke calon korbannya kemudian minta panjar setengah dari total harga yang ditawarkan. Rata-rata di tiap korbannya dia dapat Rp 10 juta hingga Rp 25 juta. Setelah menerima uang panjar, pelaku ini pun kabur melarikan diri. Belakangan diketahui kalau gabah yang ditawarkan itu ternyata juga bukan milik pelaku melainkan milik orang lain yang ditawarkan seolah milik mereka," jelas Yunus, Sabtu (8/4).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Dua pelaku tersebut sudah diserahkan ke Polres Sidrap. Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap, AKP Anita Taherong membenarkan, dua pelaku tersebut sudah berada di Polres Sidrap dan dalam pemeriksaan.
Khusus di Sidrap, kata Anita, hanya satu TKP. Laporan korban penipuan diterima 2 Maret lalu. Dibantu tim unit Resmob Polda Sulsel, kedua pelaku berhasil ditangkap setelah sebulan lamanya buron.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca SelengkapnyaDua pelaku Ali Alatas (42) dan Kodratullah (38) ditangkap dan ditahan di rutan Polsek Jelutung.
Baca SelengkapnyaSepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaKeduanya mengakses data korban melalui aplikasi undangan yang dikirim melalui WA.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif di balik aksi perampasan HP di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPengedar ini diketahui biasa membelanjakan uang palsunya di warung-warung kecil perkampungan.
Baca SelengkapnyaPelaku mulai melakukan aksi liciknya dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para tersangka menggunakan uang itu sebagai alat transaksi membeli keperluan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca Selengkapnya