Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet alasan dari Kuasa Hukum agar Setnov tak perlu penuhi panggilan KPK

Sederet alasan dari Kuasa Hukum agar Setnov tak perlu penuhi panggilan KPK Setnov di peresmian pembangunan gedung Panca Bakti. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua DPR Setya Novanto pada Senin (13/11). Pemanggilan pria yang akrab disapa Setnov tersebut sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), Dirut PT Quadra Solution dalam kasus korupsi e-KTP.

Namun, Kuasa Hukum Setnov Fredrich Yunadi menyarankan kliennya tidak perlu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Frederich bersikukuh pemanggilan Setnov oleh KPK harus mendapat persetujuan dan izin dari Presiden Joko Widodo.

"Kami memberikan saran tidak perlu hadir karena tidak punya kewenangan KPK untuk memanggil," ujar Frederich di kantor DPP Golkar, Minggu (12/11).

Terkait pemeriksaan harus atas izin dari presiden, dia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan undang-undang MD3 pasal 245 ayat 1 dan 225 ayat 1 sampai 5, yang mengatur tentang izin pemeriksaan terhadap anggota dewan.

Mangkir demi tegakkan hukum

Frederich mengatakan kliennya tak penuhi panggilan KPK bukan karena tak taat terhadap hukum. Sebaliknya, dia justru menyebut KPK yang telah melawan konstitusi jika tetap memaksa melakukan pemanggilan terhadap Setnov. Ini disebut olehnya karena KPK tak melihat putusan MK bahwa pemanggilan harus atas izin dari presiden.

"Kalau sekarang kami mendapatkan SPDP dan lain sebagainya itu jelas suatu pelecehan terhadap hukum," ujarnya.

Hak Imunitas

Frederich juga merujuk undang-undang dasar tahun 1945 pasal 20 a ayat 3 mengenai hak imunitas terhadap anggota DPR. Dari pasal tersebut, dia menyebut tidak ada alasan KPK memanggil Setnov. Sebab, yang bersangkutan tengah menjalani tugas legislatif.

"Imunitas itu berarti anggota dewan tidak bisa disentuh selama menjalankan tugas. Jadi kalau sekarang KPK mau coba melawan UUD, patut dicurigai mereka itu siapa. Berarti mereka (KPK) ingin menempuh cara-cara yang inkonstitusional," katanya.

pengacara susno duadji

Frederich Yunadi

Pekan lalu Setnov dijadwalkan untuk diperiksa untuk saksi Anang. Tetapi dia mangkir lantaran sedang melakukan kunjungan di masa reses DPR. Kemudian, Jumat (3/11), dia memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong.

Pada (6/11), dia kembali dijadwalkan diperiksa KPK. Namun, dia mengirim surat ke KPK untuk tak hadir karena pemeriksaan harus atas izin tertulis dari presiden.

"Pagi ini sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam kasus E-KTP," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (6/11).

Dalam surat tersebut, kata Febri, menjelaskan terdapat lima poin alasan Setnov tidak hadir. Salah satunya yaitu bahwa untuk memanggil harus seizin dari Presiden.

"Surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI menyampaikan 5 poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," katanya. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Pastikan Penyidik Bebas dari Muatan Politik
KPK Pastikan Penyidik Bebas dari Muatan Politik

Pemanggilan dan pemeriksaan dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
JK Soal Luhut Binsar Jadi Penasihat Prabowo: Asal Sesuai Ketentuan Konstitusi
JK Soal Luhut Binsar Jadi Penasihat Prabowo: Asal Sesuai Ketentuan Konstitusi

JK tak masalah semua pihak beri nasihat untuk presiden dan wakil presiden asal sesuai aturan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar
Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar

Ketika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Jokowi Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil

Adapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Hasto Siap Dipanggil KPK 3 Kali Sehari
Hasto Siap Dipanggil KPK 3 Kali Sehari

Pesan Soekarno mengingatkan menjadi pemimpin rela menanggung risiko yang berat.

Baca Selengkapnya
KPK Sentil Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Buntut HP Disita: Sampaikan Fakta Sebenarnya
KPK Sentil Staf Hasto Minta Perlindungan ke LPSK Buntut HP Disita: Sampaikan Fakta Sebenarnya

KPK mempersilakan kubu Hasto mengajukan permohonan tersebut bila merasa terancam atas apa yang dilakukan penyidik.

Baca Selengkapnya