Sekda Jabar Diduga Minta Jatah Rp1 Miliar Untuk Muluskan Proyek Meikarta
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengembangan penyidik, dia diduga meminta uang pelicin sebesar Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan, pada 2017 mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili, menerima sejumlah uang terkait pengurusan Raperda soal Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.
Neneng Rahmi kemudian membagikan uang tersebut ke sejumlah pihak untuk memuluskan proses pembahasan Raperda RDTR Bekasi itu.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Setelah Raperda RDTR Bekasi diajukan, Neneng Rahmi diajak oleh Sekdis PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD Bekasi. Dalam pertemuan tersebut, Sekdis PUPR lantas menyampaikan adanya permintaan uang dari pimpinan DPRD Bekasi.
Raperda RDTR Kabupaten kemudian disetujui dan pihak DPRD Bekasi mengirimkannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, Raperda tersebut tidak kunjung dibahas. Usut punya usut, untuk memuluskan Raperda tersebut nyatanya ada permintaan sejumlah uang.
"Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi," tutur Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7).
Neneng kemudian meneruskan permintaan tersebut ke salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.
"Beberapa waktu kemudian pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi dan kemudian, sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ujar Saut.
Atas perbuatannya, Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di Jawa Tengah pada Rabu kemarin.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan pelaku, negara mengalami kerugian sekira Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaTim penyidik KPK menemukan uang tersebut berasal dari pemerasan yang dilakukan RM terhadap jajaran kepala dinas hingga kepala organisasi perangkat daerah.
Baca SelengkapnyaKR mengklaim uang yang dimintanya pada AN untuk kepentingan adat dan budaya.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaSL ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan untuk diperiksa penyidik Kejari Bekasi, Selasa (29/10).
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaBudi Karya mengaku mendukung KPK dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaDua tersangka baru yang ditahan yakni Direktur PT BKU Asta Danika dan Direktur PT PKS Zulfikar Fahmi.
Baca Selengkapnya