Sekda Jabar minta PNS tidak ambil cuti tambahan lebaran
Merdeka.com - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar untuk tidak mengambil cuti tambahan untuk merayakan lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Imbauan itu sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Edaran dari KemenPANRB sudah diterima Pemprov Jabar bernomor B/21/M.KT.02/2017. Tertera dalam surat edaran bahwa PNS untuk tidak mengambil Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H. Surat edaran tersebut bertujuan agar PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran.
"Suratnya sudah kami terima dan diteruskan ke seluruh ASN dan non ASN di Pemprov Jabar," kata Iwa di Bandung, Senin (5/6).
-
Kenapa ada cuti bersama Lebaran? Seiring dengan libur Hari Raya Idul Fitri, pemerintah juga mengeluarkan jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Siapa yang menetapkan libur nasional? Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor masing-masing 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
-
Apa yang dilakukan Bupati Banyuwangi setelah libur Lebaran? Bupati Banyuwangi Pantau Layanan Publik Usai Libur Lebaran Tujuannya untuk memastikan seluruh pelayanan sudah aktif dan pengunjung dapat terlayani dengan baik.
Dia mengatakan, surat edaran untuk PNS tersebut dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran PNS yang utuh. Baginya cuti bersama yang diberikan pemerintah sudah cukup untuk merayakan lebaran bersama keluarga.
"Sehingga edaran tersebut menekankan cukup cuti bersama, maka seluruh PNS dan non PNS diminta tidak melakukan cuti tambahan," ungkapnya.
Dia pun berharap pada hari pertama masuk setelah cuti bersama seluruh PNS bisa hadir. Jika pada pelaksanaannya masih ada PNS yang membandel, Iwa memastikan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentu ada sanksi, tapi kami harapkan surat edaran ini dipatuhi dan ditindaklanjuti," imbuhnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaTidak diberlakukan ganjil-genap sejak hari ini itu dilakukan pada Senin (17/6), sebagaimana keterangan Ditlantas Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya.
Baca SelengkapnyaUsai bersalaman, para ASN menuju tenda di samping Pendopo Balai Kota untuk mengambil bingkisan.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca Selengkapnya