Sekda Jabar minta PNS tidak ambil cuti tambahan lebaran
Merdeka.com - Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar untuk tidak mengambil cuti tambahan untuk merayakan lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Imbauan itu sesuai aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Edaran dari KemenPANRB sudah diterima Pemprov Jabar bernomor B/21/M.KT.02/2017. Tertera dalam surat edaran bahwa PNS untuk tidak mengambil Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H. Surat edaran tersebut bertujuan agar PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran.
"Suratnya sudah kami terima dan diteruskan ke seluruh ASN dan non ASN di Pemprov Jabar," kata Iwa di Bandung, Senin (5/6).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana cara mendapatkan libur nasional? Libur Nasional adalah hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB mencegah joki CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk,“ bebernya.
-
Bagaimana tradisi angpao lebaran di Indonesia? Tradisi Lebaran ini terpengaruh dari budaya Arab dan Tionghoa.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
Dia mengatakan, surat edaran untuk PNS tersebut dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan maksimal dengan dukungan kehadiran PNS yang utuh. Baginya cuti bersama yang diberikan pemerintah sudah cukup untuk merayakan lebaran bersama keluarga.
"Sehingga edaran tersebut menekankan cukup cuti bersama, maka seluruh PNS dan non PNS diminta tidak melakukan cuti tambahan," ungkapnya.
Dia pun berharap pada hari pertama masuk setelah cuti bersama seluruh PNS bisa hadir. Jika pada pelaksanaannya masih ada PNS yang membandel, Iwa memastikan akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentu ada sanksi, tapi kami harapkan surat edaran ini dipatuhi dan ditindaklanjuti," imbuhnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaLebaran Ketupat dilaksanakan satu minggu setelah perayaan Idul Fitri, tepatnya pada 8 Syawal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat Jawa Tengah punya beragam cara merayakan Lebaran
Baca SelengkapnyaRamadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPilkada serentak di Jabar diselenggarakan di 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 627 kecamatan, 5.311 desa, dan 645 kelurahan.
Baca SelengkapnyaLebaran IdulAdha ditetapkan pemerintah jatuh pada Senin (17/6).
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca Selengkapnya