Selama 2018, 14 Jaksa Kejati Jabar Dicopot Karena Tidak Profesional
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan sanksi terhadap 25 pegawai internal, 14 diantanya adalah jaksa yang dianggap bermasalah. Beberapa dari jaksa tersebut dicopot dari jabatannya.
Kepala Kejati Jabar Raja Nafrijal mengatakan, data itu merupakan hasil dari bidang pengawasan selama tahun 2018. Pegawai internal yang bermasalah sudah diberikan hukuman sesuai dengan pelanggarannya.
Meski tidak merinci secara detail, para pegawai yang bermasalah itu masing-masing pegawai tata usaha sebanyak 11 orang, dan 14 orang jaksa.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dipecat Kejagung? Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kajari Bondowoso, Jawa Timur Puji Triasmoro dan Kasie Pidsus Alexander Kristian Diliyanto Silaen karena diduga terlibat korupsi.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kami sudah memproses dan memberikan hukuman kepada pegawai tata usaha dan jaksa," ucapnya di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/12).
Dari 14 jaksa itu, 5 di antaranya diberikan hukuman berat seperti penurunan pangkat hingga dicopot statusnya sebagai jaksa.
Di tempat yang sama, Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar Enen Saribanon menambahkan, contoh pelanggaran para jaksa ini terkait indisipliner dan menyalahi wewenang dalam tugas.
"Ada banyak (jenis pelanggarannya). Salah satunya tidak profesional dalam melaksanakan pelayanan hukum dan penegakan hukumnya," ucapnya.
"Yang dicopot (sebagai jaksa) ada empat orang, penurunan pangkat itu ada satu orang. Untuk pencopotan sebagai jaksa dia tidak bisa lagi menjadi jaksa dengan waktu bisa tiga sampai empat tahun tergantung pimpinan," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaHarli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaKesepuluh jaksa tersebut ditarik kembali ke Kejagung dalam rangka promosi jabatan
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, penarikan 10 jaksa itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan.
Baca SelengkapnyaSepuluh jaksa tersebut sudah dalam 10 tahun berdinas di KPK
Baca SelengkapnyaUntuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca Selengkapnya