Seleksi hakim konstitusi di MA dinilai rugikan MK
Merdeka.com - Proses seleksi hakim konstitusi yang dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai merugikan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini karena proses tersebut tidak meluluskan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan hasil seleksi MA tidak mempertimbangkan kebutuhan MK. Di samping itu, kata dia, MA terkesan mengabaikan kapasitas Fadlil yang sudah memiliki pengalaman dalam hukum konstitusi.
"Bagi saya itu sangat merugikan, khususnya Pak Fadlil karena kita kenal dan tahu bahwa Pak Fadlil dibentuk di MK lama baik sebagai panitera yang ikut dalam proses seluruh pengujian dan proses kerja MK dari awal hingga putusan," ujar Maruarar di Jakarta, Rabu (3/12).
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
Bagi Maruarar, Fadlil merupakan sosok pekerja keras. Dia menyebut Fadlil bahkan mau kembali menempuh pendidikan doktoral di bidang hukum ketatanegaraan demi memenuhi kebutuhannya sebagai hakim konstitusi.
"Dia karena kebutuhannya sendiri dia sudah belajar dan mencapai gelar doktor di bidang ilmu hukum. Maka ini sangat merugikan," ungkap dia.
Maruarar menyoroti proses seleksi MA tidak memperhatikan kultur kerja di MK. Dia mempertanyakan parameter apa yang dipakai MA hingga tidak meloloskan Fadlil. "MK pasti akan kehilangan tenaga yang menurut saya handal," kata Maruarar.
Lebih lanjut, Maruarar mengaku kecewa dengan hasil seleksi tersebut. Ini karena dia mengaku cukup mengetahui profil yang lolos dalam seleksi MA.
"Saya kurang sependapat dengan calon yang diajukan dengan menyisihkan Pak Fadlil. Kalau Pak Fadlil diikutkan, saya no comment dan saya menyambut baik," terangnya. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaKY membantah anggapan Komisi III DPR RI yang menyatakan terdapat kesalahan mekanisme seleksi calon hakim.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaProses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPenanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca SelengkapnyaKewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY
Baca Selengkapnya