Seorang PNS Pemkab Purwakarta Cabuli Bocah di Toilet Pasar Cikampek
Merdeka.com - Polisi menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Purwakarta, SPD (44) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima anak di bawah umur warga Cikampek. Tersangka mengenal salah satu korban melalui media sosial.
Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu menerangkan, kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari AM (48) orang tua salah satu korban. Perbuatan pelaku dilakukan pada 16 April 2020 di toilet Pasar Cikampek.
"Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban," kata Faisal di Mapolres Karawang, Kamis (16/7).
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Dikatakan Faisal, korban DV (16) diperlakukan tidak senonoh oleh SDP di toilet Pasar Cikampek, setelah berkenalan melalui media sosial.
Selain DV, temannya inisial IG (16) juga secara bersamaan menjadi korban pencabulan di tempat yang sama secara bergantian oleh tersangka.
"Dari keterangan korban, saat pencabulan dilakukan tersangka bersama temannya secara bergantian," katanya
Tersangka sering mengincar calon korbannya melalui media sosial dan di fasilitas umum. Caranya dengan mengajak korban main gim hingga ditraktir makan. Korban juga diiming-imingi uang Rp50 ribu.
Jumlah korban saat ini mencapai lima orang. Aksi pencabulan dilakukan sejak tahun 2017. "Korban sebelum dicabuli dikasih uang dan diajak main gim hingga makan, jumlah korban baru terdata lima orang malah bisa lebih," jelasnya.
Barang bukti yang yang diamankan polisi berupa HP milik tersangka. Dia dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Faisal. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa memilukan itu viral di media sosial setelah di-up oleh sang ibunda
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat tersangka bermula saat korban menonton perlombaan dalam rangka memperingati HUT RI ke-78. Lokasinya persis di depan rumah pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaSetelah menahan ketakutan bertahun-tahun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaPelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaKPAD ingin agar wajah pemuda pengangguran yang melakukan pencabulan dipublish ke publik.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaAksi pencabulan itu dilakukan di dalam toilet di dekat lapangan wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut usia viral.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca Selengkapnya