Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sepanjang 2017, Polda Aceh pecat 76 personel karena disersi dan narkoba

Sepanjang 2017, Polda Aceh pecat 76 personel karena disersi dan narkoba Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi Daerah (Polda) Aceh telah melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap 76 personel selama tahun 2017. Mereka dipecat karena tersandung kasus berupa disersi dan narkoba.

"Mayoritas personel yang PDTH itu karena disersi, meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan selama satu bulan lebih, setelah itu kasus narkoba. Kedua ini yang mendominasi terjadi PDTH di Polda Aceh," kata Kapolda Aceh, Irjend Pol Rio S Djambak di Mapolda Aceh,, Minggu (31/12).

Katanya, penindakan tegas ini bukti Polri hendak mengubah cara pandang negatif masyarakat kepada institusi polisi. Bahwa saat ini, Polri sudah sangat terbuka dan transparan dalam menindak tegas setiap personel kepolisian yang melanggar aturan.

Orang lain juga bertanya?

"Polri itu kan penegak hukum, bukan melanggar hukum. Ini bukti kita tidak main-main dan kita sangat transparan," jelasnya.

Menurut Rio, banyak anggota polisi menyesali perbuatannya setelah dilakukan penindakan tegas. Bahkan ada sebagian yang hendak di PDTH mencoba melobi untuk tidak diberhentikan, bahkan mengajak keluarganya serta kerabat untuk tetap bisa menjadi anggota polisi.

Kendati demikian, Rio menyebutkan tidak ada tawar menawar dalam melakukan penegakan hukum. Meskipun diakui menyesali atas perbuatan kesalahan yang pernah dilakukan, akan tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan.

"Memang benar, sosial dan kemanusiaan ada. Tetapi ini tidak boleh dibiarkan, hukum harus ditegakkan," ungkapnya.

Sedangkan anggota Polri yang melanggar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 2017 di Polda Aceh mengalami kenaikan. Pada tahun 2016 hanya 161 pelanggaran, naik 17 pelanggaran pada tahun 2017 yaitu sebanyak 178 pelanggaran atau naik 27,4 persen.

Rinciannya adalah kasus disersi 51 kasus, pidana umum 13 kasus, pidana narkoba 8 kasus, urine narkoba 71 kasus dan KKEP murni 35 kasus dengan total 178 pelanggaran. Dari rincian tersebut yang telah diberhentikan sebanyak 76 personel.

Katanya, bahkan Pamen ada 1 orang, Pama ada 4 personel, brigadir sebanyak 172 personel dan Tamtama hanya 1 personel tersandung pelanggaran KKEP pada tahun 2017.

"Semua kita tindak, meskipun Pemen maupun Pama. Meskipun demikian, dari jumlah 14.480 personel di Polda Aceh, persentase yang melanggar KKEP hanya 1,2 persen, sangat sedikit dan kita terus berusaha untuk memperkecil," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023
13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023

13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Polda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023

Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
7 Polisi di Makassar Dipecat Tak Hormat, 2 di Antaranya Positif Narkoba
7 Polisi di Makassar Dipecat Tak Hormat, 2 di Antaranya Positif Narkoba

Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.

Baca Selengkapnya
20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila
20 Polisi di Maluku Utara Dipecat Tak Hormat: Dari Kasus Selingkuh hingga Asusila

Kepolisian Daerah Maluku Utara mengatakan sebanyak 160 kasus pelanggaran terjadi yang dilakukan oknum polisi sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat
Ikut Selewengkan Barang Bukti Sabu Bareng Kasat, Tujuh Anggota Satnarkoba Polresta Barelang Dipecat

Tujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
Terlibat Narkoba dan Bolos Kerja, 6 Anggota Polres Jaksel Dipecat Tidak Hormat
Terlibat Narkoba dan Bolos Kerja, 6 Anggota Polres Jaksel Dipecat Tidak Hormat

Pengecekan tes urine tersebut merupakan bentuk antisipasi dari Polres Metro Jaksel.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Baca Selengkapnya
Desersi dan Terlibat Narkoba, Empat Polisi di Makassar Dipecat
Desersi dan Terlibat Narkoba, Empat Polisi di Makassar Dipecat

Empat personel kepolisian di Makassar dipecat karena desersi dan terlibat narkoba.

Baca Selengkapnya
Polda Bali Pecat 17 Polisi Terlibat Narkotika
Polda Bali Pecat 17 Polisi Terlibat Narkotika

Kepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Tersandung Kasus Narkoba, Begini Prosesi Simbolis Polisi di Jateng Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Tersandung Kasus Narkoba, Begini Prosesi Simbolis Polisi di Jateng Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik

Baca Selengkapnya