Setahun lebih jadi tersangka, Kadisdik Jabar dijebloskan ke penjara
Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep Hilman akhirnya dijebloskan ke penjara. Asep ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2015 dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan aksara Sunda di Disdik Jabar tahun anggaran 2010.
Sebelum ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Asep terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejari, Jalan Jakarta, Bandung, Jumat (9/12).
Tiga jam diperiksa Asep akhirnya dibawa penyidik ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada pukul 15.20 WIB. Asep yang mengenakan batik ungu mendapatkan pengawalan ketat.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Bagaimana ketua KPPS dibacok? Dia membacok kepala korban hingga terluka parah di bagian kiri.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Kepala Kejati Bandung Agus Winoto mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempercepat upaya pemberkasan. Selain itu, Asep yang terjerat dalam dugaan kasus pengadaan buku aksara Sunda Disdik Jabar dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Penahanan selama 20 hari di Sukamiskin. Bisa diperpanjang selama proses pemeriksaan," katanya.
Lanjut dia penahanan juga dilakukan untuk menepis adanya sangkaan tebang pilih terhadap tersangka korupsi. Dia juga menyatakan, penahanan terhadap tersangka untuk menghindari adanya persekongkolan dengan tersangka lain untuk menghilangkan barang bukti.
Dalam kasus itu, BPK Jabar telah mengeluarkan hasil audit kerugian negara. Diketahui, kasus itu menelan kerugian negara sebesar Rp 3.980.826.013,00. Hasil audit itu menjadi dasar penetapan status tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No 478/02/fd.1/09/2015.
Modus operandinya, bahwa tersangka diduga telah me-mark up harga pengadaan buku aksara Sunda dari alokasi anggaran sebesar Rp 4,7 miliar.
Selain dituding telah menggelembungkan harga, tersangka Asep Hilman pada proyek pengadaan barang ini juga diduga menggunakan nama perusahaan fiktif yang akhirnya memenangi tender. Dari hasil penyidikan juga terungkap ada beberapa daerah (kabupaten/kota) yang tidak menerima buku aksara Sunda.
Asep Hilman dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman kedua pasal itu mencapai 20 tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaSekda Jember HS sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu (30/11) lalu.
Baca SelengkapnyaPenahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaKasus itu sendiri juga terjadi pada tahun 2009 dan telah menjerat dua orang terpidana.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah rumah dinas Mendes Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaKadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah, Uswatuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat permainan edukasi untuk TK-Paud.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK menggeledah rumah dinas Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
Baca Selengkapnya