Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Kasus TPPU Panji Gumilang
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang
Panji Gumilang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penodaan agama
Setelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang pada pekan depan.
"Pekan ini, pekan ini (gelar perkara)," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Hanya saja, Whisnu enggan membeberkan waktu pasti gelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang dilaksanakan.
Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Polisi memastikan melakukan pemeriksaan terhadapnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Bahwa saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah kepada perbuatan yang bersangkutan,"
tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
merdeka.com
Rencananya, dua saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana yang tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan hari ini akan ditunda hingga Jumat, 28 Juli 2023. "Saksi tersebut hari ini tidak hadir, sesuai dengan surat penundaan yang dikirim oleh penasihat hukum, yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada hari Jumat, 28 Juli 2023," jelas dia.
Panji Gumilang resmi ditahan atas kasus dugaan penistaan agama. Penahanan ini dilakukan setelah pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun ini diperiksa sebagai tersangka dugaan penodaan agama pada Selasa (1/8) malam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB, tanggal 2 Agustus 2023,"
kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).
Kini, Panji Gumilang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. "Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujarnya.