Setubuhi Anak di Bawah Umur Berkali-kali, Dua Pemuda Lampung Masuk Bui
Merdeka.com - Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung meringkus dua pemuda pelaku pencabulan anak di bawah umur, Kamis (5/1). Pemuda berinisial PP (17) dan RA (19) itu ditangkap karena diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap IN (15), warga Tulang Bawang Udik.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami menyampaikan, pelaku berinisial PP (17), RA (19). Kasus ini berdasarkan laporan keluarga setelah mengetahui anaknya menjadi korban cabul langsung membuat laporan kepolisian.
"Pihak keluarga melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang menimpa anaknya,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (7/1).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Dimana polisi melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Persetubuhan terjadi di rumah pelaku RA di Tulang Bawang Barat sejak Minggu (1/1) sekira pukul 03.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan berulang kali.
Kronologi Kejadian
Kejadian itu bermula saat korban IN bertemu dengan pelaku PP di Pasar Pulung Kencana dan berjanji akan mengantarkan pulang. Akan tetapi saat itu pelaku PP tidak mengantarkan pulang korban dan mengajaknya menginap di rumah temannya di Kelurahan Mulya Asri tepatnya di rumah pelaku RA.
"Saat di rumah pelaku RA korban dan Pelaku PP tidur dalam satu kamar," kata Dailami.
Pelaku PP membujuk korban untuk bersetubuh dengannya. Korban yang sempat menolak tak berdaya. Dia disetubuhi hingga 10 kali.
"Dan pada hari Selasa 3 Januari 2023 sekira pukil 16.00 WIB pelaku RA ikut juga merayu atau membujuk korban untuk bersetubuh dengannya lalu korban memenuhi permintaan pelaku RA dan melakukannya 1 kali, dan pada hari Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB," papar Dailami.
"Jadi pada hari Senin 2 Januari 2023 hingga sebanyak 10 kali dan pada hari Selasa 3 Januari 2023 sekira pukul 16.00 WIB, dan terakhir pada hari Rabu 4 Januari 2023 sekira pukul 18.30 WIB," sambungnya.
Setelah itu korban pulang dan bercerita kepada keluarga apa yang telah terjadi pada dirinya. Setelah mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Tulang Bawang Barat guna proses hukum lebih lanjut," sebut Dailami.
Atas perbuatannya kedua pemuda itu diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPelaku mendatangi kos korban, tanpa basa-basi meminta untuk melakukan berhubungan seks, akan tetapi ditolak.
Baca SelengkapnyaSaat hendak dilakukan penangkapan, pelaku kabur dan bersembunyi di daerah Pesisir Selatan.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPolisi bersama instansi terkait akan melakukan trauma healing kepada semua korban.
Baca Selengkapnya