Sidang bacakan kesimpulan, kuasa hukum Novel dan Polri saling debat
Merdeka.com - Sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang diajukan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dengan agenda pembacaan dan penyerahan kesimpulan ini baru dibuka sekitar pukul 14.00 WIB, dengan dipimpin hakim tunggal Zuhairi.
Saat Hakim Zuhairi membuka persidangan tersebut, salah satu kuasa hukum Novel selaku pemohon, meminta izin untuk bisa membacakan kesimpulan yang sudah disiapkannya. Hal tersebut kemudian mengundang keberatan dari kuasa hukum Polri selaku termohon.
"Mohon izin, yang mulia, sesuai kesepakatan kemarin pada Jumat lalu, tidak ada yang dibacakan melainkan hanya diserahkan saja," kata salah satu kuasa hukum Polri, Ricky Sitohang di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (8/6).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
Meski sempat diwarnai sedikit perdebatan terkait dibacakan atau tidak, namun akhirnya hakim tunggal Zuhairi mempersilakan pemohon untuk membacakan kesimpulannya yang sebanyak 12 halaman itu.
"Kami akan bacakan, tapi tidak semuanya, hanya 12 lembar yang dibacakan," kata salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu.
Sementarai itu, Ricky mengatakan, jika pihaknya akan tetap mengikuti kesepakatan awal untuk tidak membacakan kesimpulannya. "Sesuai dengan kesepakatan pada Jumat lalu agar kesimpulan tidak dibacakan dan hanya diserahkan, kami tetap pada jalur untuk menaati asas peradilan untuk tidak membacakan kesimpulan," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaSemula, Bambang bertanya kepada saksi dari Prabowo-Gibran yakni Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia tentang pelanggaran tahapan verifikasi faktual.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca Selengkapnya