Sidang cuma 20 menit, terdakwa kasus JIS bantah semua BAP
Merdeka.com - Agun Iskandar, salah satu terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) telah menjalani sidang perdana secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melalui pengacaranya, Saut Irianto Rajagukguk mengatakan, pihaknya membantah semua tuduhan di dalam Berita Acara Perkara (BAP) yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU membacakan BAP Agun soal keterangan kasus kekerasan seksual terhadap anak TK JIS.
"Kami sampaikan surat penyampaian BAP, terdakwa membantah dalam BAP semuanya yah," kata Saut kepada wartawan di lokasi, Selasa (26/8).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Saut mengungkapkan, sidang yang berlangsung cepat ini lantaran pembacaan dakwaan hanya tiga halaman. Dia juga meminta kepada Majelis Hakim agar sidang tersebut dapat digelar secara terbuka. "Namun majelis hakim tetap berpatokan KUHAP," ucap Saut.
Dalam sidang tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 82 Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1) KHUP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pantauan merdeka.com di lokasi, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 13.55 WIB digelar secara tertutup dan tidak ada yang diperbolehkan memasuki di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, SH. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 14.15 WIB sidang sudah berakhir. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaHasto hadir sebagai saksi didampingi kuasa hukumnya, Petra M Zen.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca Selengkapnya