Sidang Jessica, hakim dan pengacara tolak dua psikiater dari JPU
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Kamis (8/8). Sidang kali ini dibuka dengan kesaksian ahli Psikiatri RSCM, dr. Natalia Widiarsih Raharjanti.
Namun sebelum sidang, ada perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan salah satu Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan. Hal itu karena JPU meminta kiranya dua psikiatri yang menjadi tim dengan Natalia bisa bergabung untuk memberikan kesaksian.
"Yang mulia kami memohon untuk bisa menghadirkan dua psikiatri lainnya yang menjadi satu tim untuk bergabung memberikan kesaksian," kata JPU Ardito di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/8).
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang kasus kematian Dante? Musisi Angger Dimas telah memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (29/7/2024).
Mendengar hal tersebut, Otto Hasibuan langsung menyatakan keberatannya. Sebab dua psikiatri yang dimaksud JPU yakni dr. Danardi dan dr. Gerald tak ada dalam BAP.
"Kami keberatan yang mulia kalau diperiksa bersama-sama. Yang ada di berita acara pemeriksaan hanya Natalia," Ujar Otto.
Selain karena Danardi dan Geraldi tak tercantum dalam BAP, Otto menuturkan mereka bergabung dalam satu tim, sehingga cukup Natalia yang memberikan keterangan mewakili tim.
"Natalia juga sebenarnya kami keberatan, karena pernah diminta penyidik memeriksa Jessica," tambah Otto.
Menanggapi hal tersebut, JPU Shandy Handika lalu melakukan interupsi. Menurutnya, tak ada aturan yang melarang ketiganya bersaksi bersama-sama sebagai satu tim. Lagipula, meski ketiganya satu tim, namun pekerjaan berbeda-beda
"Meski satu tim, bidang ahli ketiganya berbeda. Keahliannya pun berbeda-beda. Porsi mananya untuk menjelaskan beda-beda. Untuk cari kebenaran materil, butuh tindakan komperhensif," ujar Shandy.
Namun nyatanya permintaan JPU ditolak oleh Majelis Hakim. Usai melakukan diskusi, Hakim Ketua Kisworo memutuskan kalau saksi yang dimintai keterangan pada hari ini hanya Natalia.
"Majelis berketetapan hari ini bahwa ahli dalam berita acara penyidikan pada hari ini yang akan diperiksa. Sehingga hanya Natalia yang akan kami periksa," kata Kisworo.
Sementara untuk kedua psikiatri tersebut, hakim bakal mempertimbangkan lagi kesaksiannya. Mereka bakal bersaksi jika memang nantinya dibutuhkan keterangannya oleh JPU.
"Nanti kami akan periksa atau pertimbangkan mereka jika dibutuhkan, pemeriksaan tentunya setelah ahli dalam BAP selesai. Keberatan daripada penasehat hukum akan kita catat," tutup Kisworo.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaIni sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.
Baca Selengkapnya"Menurut informasinya bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan jiwa," kata Tofan
Baca Selengkapnya