Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Kasus Heli AW-101, Jaksa Sebut Tidak Perlu Panggil Eks Kasau Agus Supriatna

Sidang Kasus Heli AW-101, Jaksa Sebut Tidak Perlu Panggil Eks Kasau Agus Supriatna Agus Supriatna diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tidak perlu menghadirkan mantan Kasau Marsekal Agus Supriatna sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101. JPU KPK menilai kehadiran Agus Supriatna tak diperlukan di persidangan setelah alat bukti telah cukup.

"Dengan mempertimbangkan masa penahanan (terdakwa) dan terkait dengan kecukupan alat bukti, kami merasa cukup," kata JPU KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/12).

Sebelumnya Agus Supriatna telah diminta hadir sebanyak 5 kali di persidangan yaitu pada sidang 21 dan 28 November, 5, 12, dan 19 November 2022 sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia.

Orang lain juga bertanya?

Irfan didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 angkut TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar. Namun, Agus tidak menghadiri seluruh panggilan tersebut. Selain Agus, ada lima orang saksi lain yang juga tidak bisa dihadirkan JPU KPK ke pengadilan.

"Untuk Joko Sulistiyanto dan Wisnu Wicaksono, seperti biasa mendapat surat tugas dan tidak berada di Jakarta, nanti surat tugas kami sampaikan," tambah jaksa.

Keduanya adalah Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015 sampai dengan 2017 Letkol Adm. Wisnu Wicaksono dan Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU Joko Sulistiyanto saat pengadaan helikopter AW 101.

Saksi lain adalah Fransiskus Teguh Santosa Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Heribertus Hendi Haryoko selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan alutsista TNI dan satu saksi dari kalangan sipil yaitu Angga Munggaran sebagai staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri.

"Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko keduanya sakit dan Angga Munggaran kami belum bisa menemukan yang bersangkutan di tempat-tempat yang kami lacak dan di sekitarnya," ungkap jaksa.

"Kemarin perintah kami untuk panggil paksa apa dilakukan?" tanya ketua majelis hakim Djumyanto.

"Ya, untuk Angga Munggaran, kami sudah datang ke beberapa tempat termasuk yang sudah kami telusuri. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak kami temukan tapi panggilan kami serahkan ke keluarganya dan menjelang hari persidangan juga tidak ditemukan. Kami serahkan panggilan kepada pihak yang berwenang pada waktu itu kepada ketua lingkungan untuk itu karena saksi sudah disumpah kami mohon bisa dibaca keterangan di persidangan hari ini," kata jaksa.

"Kalau saksi yang katanya mau kasih keterangan daring?" tanya hakim Djumyanto.

"Kami sudah memfasilitasi baik di kantor kejaksaan negeri di tempat yang bersangkutan. Akan tetapi, karena alasan kesehatan, sakit yang bersangkutan tidak bersedia untuk hadir. Surat sakit kami serahkan," tambah jaksa.

"Angga Munggaran tenggelam di bawah tanah?" tanya hakim Djumyanto.

"Ya, Yang Mulia, untuk Angga Munggaran mohon dibacakan dengan keterangan Fransiskus Teguh Santosa dan Heribertus Hendi Haryoko," jawab jaksa.

Sebelum mendengar pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) Angga Munggaran, Fransiskus Teguh Santosa, dan Heribertus Hendi Haryoko, sidang dilanjutkan dengan memeriksa keterangan ahli bidang keuangan negara Siswo Sujanto.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Absen Sidang Etik, Ketua Dewasa KPK: Dia Rugi
Firli Absen Sidang Etik, Ketua Dewasa KPK: Dia Rugi

Pada sidang etik seharusnya Firli bisa melakukan pembelaan atas pernyataan saksi.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri
Dewas KPK Periksa Lagi Bos Alexis Terkait Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Alex Tirta menghadiri panggilan Dewas KPK tanpa membawa dokumen apapun.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember
Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Sepekan, Putusan Dibacakan Selasa 19 Desember

Setelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Airlangga Datangi Kejagung, Diperiksa Kasus Korupsi Minyak Goreng
VIDEO: Menko Airlangga Datangi Kejagung, Diperiksa Kasus Korupsi Minyak Goreng

Airlangga masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor Minyak Sawit Mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi
Dewas KPK Sidang Perdana Etik Firli Bahuri, Nawawi hingga Syahrul Yasin Limpo jadi Saksi

Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Polisi, Firli Bahuri Berangkat ke Aceh Dua Hari Sebelum Roadshow Bus KPK
Dipanggil Polisi, Firli Bahuri Berangkat ke Aceh Dua Hari Sebelum Roadshow Bus KPK

Roadshow Bus Antikorupsi berlangsung dari tanggal 9 hingga 12 November 2023.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Pelanggaran Etik Meski Firli Bahuri Tak Hadir

Sidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.

Baca Selengkapnya
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Jadi Saksi Mahkota untuk SYL
Mantan Sekjen Kementan Kasdi Jadi Saksi Mahkota untuk SYL

Setelah semua identitas yang dibacakan benar, kemudian Kasdi langsung disumpah.

Baca Selengkapnya