Sidang MKMK Putuskan Arief Hidayat Tidak Melanggar Etik, namun Langgar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Arief Hidayat melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK.
Arief Hidayat dinilai membebani dan menurunkan martabat MK karena menggunakan baju hitam pada Konferensi Hukum Nasional Rabu (25/10).
Sidang MKMK Putuskan Arief Hidayat Tidak Melanggar Etik, namun Langgar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak melanggar dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait dissenting opinion putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Anggota MKMK, Bintan R Saragih menjelaskan, dissenting opinion Arief Hidayat pada putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 memuat hukum acara.
“Menurut Majelis Kehormatan, Arief Hidayat tidak dapat dikatakan melanggar kode etik yang disebabkan dissenting opinion,” kata Bintan R Saragih di ruang sidang MKMK Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
“Dalil pelapor tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” sambungnya.
Namun, Arief Hidayat dinilai membebani dan menurunkan martabat MK karena menggunakan baju hitam pada Konferensi Hukum Nasional Rabu (25/10). Dalam acara itu, Arief mengaku menggunakan baju hitam karena sedang berkabung atas prahara yang terjadi di MK.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Arief Hidayat melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kepantasan dan kesopanan terkait pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat MK.
“Menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” kata Jimly.
Selain itu, Arief Hidayat disebut secara bersama-sama dengan para hakim lainnya terbukti melanggar kode etik menyangkut kebocoran informasi RPH dan pembiaran praktik benturan kepentingan hakim MK dalam penanganan perkara.
“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap hakim terlapor dan hakim konstitusi lainnya,” ucap Jimly.
Sebagai informasi, Arief Hidayat dilaporkan ke MKMK oleh LBH Cipta Karya Keadilan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Pengawal Konstitusi, dan Advokat Lisan terkait empat masalah. Di antaranya, dissenting opinion bersifat provokatif, mengumbar rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), dan menjatuhkan kolega sesama hakim.
Sidang pleno putusan MKMK dimulai pukul 16.00 WIB, Selasa (7/11). Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
MKMK sudah memeriksa seluruh hakim konstitusi dan panitera terkait dugaan pelanggaran kode etik laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada Selasa (31/1), MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih. Pada Rabu (1/11) MKMK sudah memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Pada Kamis (2/11) MKMK sudah memeriksa hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams.
Sebelumnya, MK resmi melantik tiga anggota anggota MKMK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa seseorang bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres dengan minimal usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.
Perkara nomor 90 terkait syarat pencalonan capres dan cawapres itu diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A.
Ada tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Salah satu isi laporan tersebut permintaan pengunduran diri hakim MK terlibat penyusunan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK.
"Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
"Saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Usman saat melantik Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.
MKMK akan bekerja selama satu bulan sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi".