Sidang Tabrakan Motor TNI vs Ojol, Korban Meninggal Bukan Karena Laka lantas
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus tabrakan motor di Jalan Mastrip, hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia, kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (30/1) siang.
Insiden yang terjadi pada 17 April 2018 lalu itu melibatkan seorang anggota TNI, Miftakhul Efendi dan driver ojek online, Ahmad Hilmi Hamdani. Sedangkan korban meninggal adalah penumpang ojek online, Umi Insiyah.
Pada sidang agenda menghadirkan saksi yang dipimpin Hakim Maxi Sigarlaxi itu ditemukan fakta bahwa Umi meninggal tiga bulan setelah peristiwa tabrakan atau tepatnya pada bulan Juni 2018.
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Siapa yang meninggal dalam insiden ini? Yang lebih memilukan, kedua teknisi itu masih sangat muda, berusia 19 tahun dan 21 tahun.
-
Siapa yang menjadi driver taksi online? 'Kami jual aset, dan suami berusaha cari kerja lagi. Karena pandemi, akhirnya dia jadi driver taksi online,' ungkap Ira.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? “Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung,“ kata Baaghastian.
Saksi yang dihadirkan secara bergantian yakni, anggota Satlantas Polrestabes Surabaya, M Taufik; kemudian anggota TNI yang menabrak terdawa, Miftakhul Efendi; dan yang terakhir adalah anak korban yaitu Lutfi Efendi.
Dalam kesaksiannya, Taufik menceritakan kronologi kejadian di Jalan Mastrip. Saat itu, Hilmi hendak belok kanan menuju Jalan Bogangin menuju rumah korban. Kemudian dari arah berlawanan, Miftakhul yang mengendarai Kawasakinya menabrak motor terdakwa. Mereka pun terjatuh dari motor masing-masing dan mengalami luka.
"Saudara Hilmi dan korban dibawa ke Rumah Sakit Siti Kotijah, sedangkan anggota Marinir yang menabrak dibawa ke Rumah Sakit Marinir," kata Taufik dalam kesaksiannya.
Sementara saksi penabrak mengaku bahwa saat kejadian sudah berupaya mengendalikan kemudinya dengan menginjak rem dan membanting setir ke kiri. Namun, tabrakan tetap tidak bisa dihindarinya dan dia langsung melompat dari motornya.
Atas insiden tersebut, Miftakhul mengaku memberi santunan Rp 7 juta kepada pengemudi ojek online dan Rp 3 juta kepada korban. "Saat korban dikabarkan meninggal, saya dapat kabar dari keluarganya, saya memberi santunan Rp 1,5 juta," ungkap Miftakhul.
"Jadi Anda menyantuni keduanya (terdakwa dan korban) lebih dari Rp 10 juta ya?" sahut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Neldi.
"Iya," jawab saksi.
Korban meninggal, Miftakhul melanjutkan kesaksiannya, bukan saat terjadi kecelakaan. "Tapi tiga bulan setelahnya. Meninggalnya di rumah, bukan di rumah sakit. Saya dikasih tahu keluarganya saat datang (melayat), bahwa korban memang sakit, dia sakit diabetes, paru-paru basah, ada sesak nafas."
Sementara anak korban, Lutfi Efendi yang juga driver ojek online mengaku, saat kejadian dia tidak berada di lokasi, tapi sedang dapat order ojek. Kemudian saat dapat informasi ibunya kecelakaan, dia langsung mendatangi TKP.
"Saat itu ibu saya masih ada di lokasi belum diangkut ke rumah sakit. Tapi sudah dipinggirkan ke pinggir jalan," kata Lutfi juga menyebut bahwa terdakwa juga masih berada di lokasi saat dia datang.
Status Jadi Tahanan Kota
Selanjutnya, berdasarkan fakta persidangan hari ini, Hakim Maxi mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa yaitu Hans Edward untuk memindahkan status tahanan rumah negara menjadi tahanan kota.
"Mulai hari ini, status terdakwa dari tahanan negara dialihkan menjadi tahanan kota. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis tanggal 7 Febuari 2019," ucap Hakim Maxi menutup persidangan yang disambut gemuruh sora-sorai para ojek online yang hadir di ruang sidang.
Usai persidangan, Hans Edward mengatakan bahwa dari fakta persidangan, diketahui bahwa korban meninggal pada 25 Juni 2018, bukan karena kecelakaan pada 17 April. Dan itupun karena sesak nafas.
"Yang dijadikan titik poin itu adalah, korban itu meninggal karena apa? Apakah meninggal karena kecelakaan atau bukan? Tapi ternyata tadi sudah diungkap di persidangan korban meninggal bukan karena kecelakaan, tapi karena sesak nafas dan itu tiga bulan kemudian," tandas Hans.
Seperti diketahui, pada sidang dakwaan sebelumnya, JPU menilai bahwa terdawa telah melanggar Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa dinilai lalai daam berkendara hingga mengaibatkan penumpangnya meningga dunia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motor yang Dikendarai Polisi 'Adu Banteng' di NTT, Pemotor Lain Tewas
Baca SelengkapnyaSaat pihak kepolisian hendak mengevakuasi, ternyata sang driver terbangun dari tidurnya di atas motornya.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia mengalami sejumlah luka akibat benda tajam.
Baca SelengkapnyaBuntut tabrak odong-odong hingga satu orang meninggal, sopir truk warga Purwakarta ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaHasil itu dipastikan setelah penyidik melakukan tes urine kepada AKC.
Baca SelengkapnyaDalam video itu, dinarasikan truk TNI menyerempet mobil dan dimintai pertanggungjawaban hingga berujung cekcok.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca SelengkapnyaKronologi Kecelakaan Mobil Habib Jafar Shodiq di Tol Solo-Ngawi, Tabrak Truk Tronton
Baca SelengkapnyaKejadian yang menewaskan pria lanjut usia (lansia) itu terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekida pukul 12.20 Wib.
Baca SelengkapnyaPasutri itu adalah Jhon Hermen Fanggidae (44) dan Serly Maria Oktovia Selan (40).
Baca SelengkapnyaPadahal, mobil yang dipakai MH untuk dijadikan taksi online hanya dicarter oleh Brigadir AKS.
Baca SelengkapnyaPolisi telah melakukan tes urine terhadap terduga pelaku MI (18) sopir truk sofa yang menjadi penyebab kecelakaan beruntun di exit Gerbang Tol (GT) Halim Utama.
Baca Selengkapnya