Sindikat penipu pengurusan sertifikat beromzet miliaran dibongkar polisi
Merdeka.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para sindikat penipuan dengan modus, mengaku satu marga dengan korban. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan inisial TM, RM dan ES.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng mengatakan, tersangka TM menghubungi korban dan mengaku satu marga dengannya. Ia juga mengaku sebagai Kapolsek di Papua, yang baru dimutasi menjadi Kapolsek Cimanggis.
"Setelah dimutasi mereka mengaku membeli sebuah rumah di wilayah Cibubur, Jaktim. Bersama dua pelaku lainnya ia berkomplot, sama-sama mengaku akan mengurus sertifikat rumah yang baru dibeli dan meminta biaya," ujar Gede di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/4).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
Awalnya, kata Gede, korban percaya bahwa pelaku merupakan saudaranya dan mereka mulai meminta sejumlah uang. Alasannya, uang tersebut digunakan untuk mengurus pemindahan tugas dari Papua ke Cimanggis.
"Mereka meminta uang sebesar Rp 10 juta, kemudian untuk pengurusan sertifikat rumah mereka meminta lagi Rp 22 juta. Mereka juga mengaku TM ini mengangkut barang dari luar daerah untuk masuk ke Jakarta dan mengaku mereka mengeluarkan biaya Rp 30 juta," ujarnya.
Di tempat yang sama Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, mereka mencari korban yang berasal dari Sumatera Utara. Setelah mendapat calon korban para pelaku mulai menganalisa dan menghubungi korban.
"Dengan melakukan pendekatan kekerabatan asal daerah yang sama, akhirnya para korban itu biasanya percaya. Mereka melakukan dan para korban mengikuti instruksi yang dilakukan pelaku, sehingga korban melakukan transfer uang berkali-kali," ujar Ade.
Berdasarkan pengakuan juga bukti-buktinya, para sindikat ini telah melakukan aksinya selama dua tahun terakhir. Selama dua tahun itu pula, para tersangka sudah melakukan 20 kali aksi, yang semua korbannya berasal dari Sumatera Utara.
"Terakhir ketika korban diminta uang Rp 5 juta lagi oleh tersangka, akhirnya korban merasa curiga dan dilaporkan kepada kami. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil tangkap tiga pelaku," katanya.
Lebih lanjut Ade mengungkapkan, dari tiap aksinya, para tersangka meraup keuntungan Rp 10 juta sampai Rp 100 juta. Dalam kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah mobil, yang dibeli tersangka dari uang hasil penipuan.
"Ya sekitar miliaran rupiah selama dua tahun itu untungnya. Katanya buat kehidupan sehari-hari dan mobil serta barang-barang berharga mereka sudah beli," pungkasnya.
Atau perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan di enam Tempat Kejadian Perkara (TKP), Bareskrim Polri menemukan 675 sepeda motor.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan terungkap fakta bahwa kawanan sindikat peredaran uang palsu beroperasi sejak April 2024.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca Selengkapnya