Sindikat Penipuan Online dari Wajo Sulsel Dibongkar Polisi, Kerugian Rp500 Juta
Merdeka.com - Aparat Bareskrim Polri menangkap 4 orang atas kasus penipuan online dan ilegal akses di wilayah Pare-Pare dan Wajo, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu 7 Desember 2019 lalu oleh Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Rickynaldo Chairul dan Kompol Theresia Luma.
"Adapun korban adalah PT. Finnacel Digital Indonesia (Kredivo) dengan kerugian sekitar Rp500 juta," kata Rickynaldo dalam keterangan, Senin (23/12).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus judi online? Telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 66 orang tersangka judi online.
-
Siapa pelaku penipuan? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku kejahatan siber ini? Kepolisian Federal Australia (AFP) telah menangkap seorang penduduk Australia berusia 42 tahun yang diduga memasang jaringan titik akses wifi gratis palsu di bandara.
-
Siapa saja yang sering menjadi korban penipuan online? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online. Diskon fantastis yang ditawarkan membuat konsumen rentan terkena tipu-tipu saat barang yang dikirim nggak sesuai.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 13 buah Handphone, 6 Laptop, 5 Port USB, 94 buah Modem, 254 SIM card, uang tunai sejumlah Rp4.550.000, 5 Kartu Debit ATM Bank. Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai Rp100 juta.
Para tersangka yang ditangkap adalah Abd Rahman, Sandi, Herman dan Taufik. Ada yang berperan sebagai wiraswasta berperan sebagai marketing atau orang yang melakukan komunikasi dengan korban untuk meyakinkan korban perihal penambahan limit pinjaman dari pinjaman online Kredivo.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun penjara.
Modus Penipuan
Kasus ini bermula pada bulan Mei tahun 2019 telah beredar SMS yang mengatasnamakan dari PT Finnacel Digital Indonesia (Kredivo) yang berisi pesan untuk menaikkan limit pinjaman sebesar Rp30 juta-Rp50 juta yang di kirimkan kepada nasabah-nasabah Kredivo.
Selanjutnya pelaku meminta username dan passport akun milik korban melalui nomor WA yang dicantumkan di dalam SMS blasting tersebut yang seolah-olah dari Kredivo. Akun korban kemudian diambil alih oleh pelaku dan digunakan untuk melakukan pembelian pulsa pada beberapa market place.
"Sementara motif para pelaku yaitu penipuan pinjaman online untuk kebutuhan ekonomi," ucapnya.
Selain empat tersangka, polisi telah menetapkan DPO terhadap Tersangka dengan inisial RH yang merupakan ketua/bos dari sindikat yang berasal dari Kabupaten Wajo, Sulsel tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga menyoroti maraknya judi online di kalangan TNI Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaWalaupun banyak kendala yang dihadapi, namun Estu tidak pernah menyerah.
Baca SelengkapnyaPelaku sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan telah diamankan kepolisian.
Baca SelengkapnyaKedua wanita tersebut masing-masing berinisial AA (19) dan GA (23).
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus mengawasi aktivitas masyarakat yang terlibat judi online.
Baca SelengkapnyaPolres Jakbar tangkap dan tetapkan 29 orang yang terseret kasus judi online.
Baca Selengkapnya