Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin', TKN dan Indopos Sepakat Berdamai

Soal Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin', TKN dan Indopos Sepakat Berdamai TKN tunjukkan berita indopos soal maruf digantikan Ahok. ©2019 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Dewan Pers, dan juga pihak media Harian Indopos telah melakukan sidang ajudikasi terkait pemberitaan edisi Rabu (13/2) yang berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin'. Hasilnya Indopos dinyatakan bersalah.

"Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut, alhamdulillah kami mensyukuri dinyatakan Indopos bersalah," Direktur Hukum dan Advokasi TKN kata Ade Irfan Pulungan, saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2).

Irfan menyampaikan, dari putusan tersebut, Indopos sebagai pihak teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu yaitu pihak TKN Jokowi-Ma'ruf secara proporsional dan dimuat di halaman yang sama dengan disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 3 hari setelah hak jawab diterima.

Orang lain juga bertanya?

"Teradu wajib membuat kembali infografis di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata hoaks di dalamnya," ucap Irfan.

Indopos juga wajib mencabut berita yang dimuat di Indopos.co.id dan menggantinya dengan hak jawab dan permintaan maaf.

Sementara, untuk pihak pengadu dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf memberikan hak jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatangani risalah dari hasil sidang ajudikasi itu. Irfan menyebut, Indopos wajib melaporkan bukti tindak lanjut risalah putusan ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga hari setelah dimuat.

"Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus ini di dewan pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan tadi tidak dilaksanakan," ujarnya.

Ade pun mengapresiasi putusan Dewan Pers yang menyatakan Indopos bersalah. Sebab, dalam hal ini TKN merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Terlebih, pers sebagai pilar keempat demokrasi sudah seharusnya bekerja secara independen dan profesional.

"Dalam waktu dekat kami akan sampaikan hak jawab. Kami menunggu kalau mereka tidak melakukan rekomendasi dari Dewan Pers, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata," ucapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai Indopos telah melanggar sejumlah pasal diantaranya pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena membuat berita tidak berdasarkan informasi yang akurat. Melanggar pasal 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak profesional.

Melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak melakukan uji informasi. Melanggar pasal 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena bohong dan fitnah. Serta melanggar angka 5a dan 5c pedoman pemberitaan media siber karena telah mencabut berita di media siber Indopos.co.id.

Dalam sidang ajudikasi di Dewan Pers pada pukul 13.30 WIB tadi dihadiri Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dan pemimpin redaksi Indopos Juni Armanto bersama jajaran redaksinya.

Pemimpin Redaksi Indopos Juni Armanto memberikan klarifikasi terkait pemberitaan artikel "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?". Juni merasa kecolongan lantaran tidak memperkirakan laporan tersebut dipermasalahkan oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

Juni mengaku, awalnya hanya membuat bantahan terhadap isu yang beredar di media sosial. Lantas, pihaknya meminta bantahan dari politisi pendukung pasangan calon presiden nomor urut 01.

"Karena secara pemberitaan sebenarnya kita mencoba mengklarifikasi. Grafis itu, wartawannya sudah tau nih ada polemik, viral di medsos terus kita angkat di berita cetak melalui konfirmasi ke pihak TKN dengan PDIP dengan pengamat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/2).

Juni mengaku berita tersebut telah melalui proses redaksi sampai diterbitkan pada 13 Februari 2019. Isinya diklaim sebagai bentuk bantahan dari pihak TKN. Indopos melakukan konfirmasi dari Jubir TKN Ace Hasan Syadzily dan politisi PDIP Eva Kusuma Sundari.

"Intinya sebenarnya kita memperkirakan ini hanya berita bantahan aja yang viral di medsos yang grafis ini ya," kata Juni.

Dia pun mengklaim, bagan rumor skenario pergantian capres-cawapres sengaja ditampilkan sebagai bagian berita. Itu diambil mentah-mentah dari media sosial.

"Sebenarnya kita dapat grafis itu dari medsos kita hanya mengklarifikasi melalui konfirmasi ke TKN, PDIP, dan ada pengamat juga. Masih prematur lah, kasarnya," kata Juni.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anwar Usman Tertawa Tanggapi Laporan ke KPK karena Dugaan Nepotisme
Anwar Usman Tertawa Tanggapi Laporan ke KPK karena Dugaan Nepotisme

Anwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral
Penuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral

Penuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama
Rosan Perkasa: Pemilu Selesai, Mari Bersatu dan Berjuang Bersama

Rosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono Klaim Masih Sebagai Wartawan Saat Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024
Aiman Witjaksono Klaim Masih Sebagai Wartawan Saat Tuding Polisi Tak Netral di Pemilu 2024

Alasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Aiman Witjaksono Punya Bukti ‘Polisi Tidak Netral’
TPN Ganjar-Mahfud Sebut Aiman Witjaksono Punya Bukti ‘Polisi Tidak Netral’

Aiman mendapatkan informasi ‘polisi tidak netral’ karena latar belakangnya sebagai jurnalis.

Baca Selengkapnya
Aiman Enggan Komentari Pelaporannya di Polda Metro: Demokrasi harus Tetap Tumbuh
Aiman Enggan Komentari Pelaporannya di Polda Metro: Demokrasi harus Tetap Tumbuh

Aiman dilaporkan ke polisi akibat pernyataan terkait netralitas polisi di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPID DKI Tekankan Kemerdekaan Pers
KPID DKI Tekankan Kemerdekaan Pers

Dewan Pers mengadakan riset Indek Kemerdekaan Pers untuk Tahun 2023 secara nasional.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Periksa Aiman Witjaksono Hari Ini, Buntut Tudingan Aparat Tidak Netral saat Pemilu
Polda Metro Periksa Aiman Witjaksono Hari Ini, Buntut Tudingan Aparat Tidak Netral saat Pemilu

Polisi menjadwalkan pemeriksaan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono Selasa (5/12), atas pernyataan bahwa aparat tidak netral.

Baca Selengkapnya
Aiman Witjaksono: Saya Mengingatkan soal Netralitas Pemilu 2024, Malah Dipidana
Aiman Witjaksono: Saya Mengingatkan soal Netralitas Pemilu 2024, Malah Dipidana

Aiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.

Baca Selengkapnya