Soal Berita 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin', TKN dan Indopos Sepakat Berdamai
Merdeka.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Dewan Pers, dan juga pihak media Harian Indopos telah melakukan sidang ajudikasi terkait pemberitaan edisi Rabu (13/2) yang berjudul 'Ahok Gantikan Ma'ruf Amin'. Hasilnya Indopos dinyatakan bersalah.
"Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut, alhamdulillah kami mensyukuri dinyatakan Indopos bersalah," Direktur Hukum dan Advokasi TKN kata Ade Irfan Pulungan, saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/2).
Irfan menyampaikan, dari putusan tersebut, Indopos sebagai pihak teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu yaitu pihak TKN Jokowi-Ma'ruf secara proporsional dan dimuat di halaman yang sama dengan disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 3 hari setelah hak jawab diterima.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Kami menghormati keputusan DKPP ini sebagai lembaga yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Namun perlu dipahami bahwa keputusan DKPP ini sebagaimana diatur pasal 458 undang-undang pemilu tidak lagi bersifat final namun berdasarkan putusan MK nomor 32/PUU-XIX/2021,' jelasnya.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Bagaimana PDIP membuktikan kecurangan Pilpres? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM). Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti. 'Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan folus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,' kata Henry, dalam keterangan reami, Senin (11/3).
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk integritas pemilu di Indonesia? Dalam konteks penyelenggaraan pemilu di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah lembaga utama yang berperan dalam memastikan integritas pemilu.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Teradu wajib membuat kembali infografis di edisi cetak dan media siber dengan penambahan kata hoaks di dalamnya," ucap Irfan.
Indopos juga wajib mencabut berita yang dimuat di Indopos.co.id dan menggantinya dengan hak jawab dan permintaan maaf.
Sementara, untuk pihak pengadu dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf memberikan hak jawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatangani risalah dari hasil sidang ajudikasi itu. Irfan menyebut, Indopos wajib melaporkan bukti tindak lanjut risalah putusan ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga hari setelah dimuat.
"Kedua pihak sepakat mengakhiri kasus ini di dewan pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan tadi tidak dilaksanakan," ujarnya.
Ade pun mengapresiasi putusan Dewan Pers yang menyatakan Indopos bersalah. Sebab, dalam hal ini TKN merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Terlebih, pers sebagai pilar keempat demokrasi sudah seharusnya bekerja secara independen dan profesional.
"Dalam waktu dekat kami akan sampaikan hak jawab. Kami menunggu kalau mereka tidak melakukan rekomendasi dari Dewan Pers, maka kami akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata," ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai Indopos telah melanggar sejumlah pasal diantaranya pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena membuat berita tidak berdasarkan informasi yang akurat. Melanggar pasal 2 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak profesional.
Melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak melakukan uji informasi. Melanggar pasal 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena bohong dan fitnah. Serta melanggar angka 5a dan 5c pedoman pemberitaan media siber karena telah mencabut berita di media siber Indopos.co.id.
Dalam sidang ajudikasi di Dewan Pers pada pukul 13.30 WIB tadi dihadiri Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo dan pemimpin redaksi Indopos Juni Armanto bersama jajaran redaksinya.
Pemimpin Redaksi Indopos Juni Armanto memberikan klarifikasi terkait pemberitaan artikel "Ahok Gantikan Ma'ruf Amin?". Juni merasa kecolongan lantaran tidak memperkirakan laporan tersebut dipermasalahkan oleh Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.
Juni mengaku, awalnya hanya membuat bantahan terhadap isu yang beredar di media sosial. Lantas, pihaknya meminta bantahan dari politisi pendukung pasangan calon presiden nomor urut 01.
"Karena secara pemberitaan sebenarnya kita mencoba mengklarifikasi. Grafis itu, wartawannya sudah tau nih ada polemik, viral di medsos terus kita angkat di berita cetak melalui konfirmasi ke pihak TKN dengan PDIP dengan pengamat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/2).
Juni mengaku berita tersebut telah melalui proses redaksi sampai diterbitkan pada 13 Februari 2019. Isinya diklaim sebagai bentuk bantahan dari pihak TKN. Indopos melakukan konfirmasi dari Jubir TKN Ace Hasan Syadzily dan politisi PDIP Eva Kusuma Sundari.
"Intinya sebenarnya kita memperkirakan ini hanya berita bantahan aja yang viral di medsos yang grafis ini ya," kata Juni.
Dia pun mengklaim, bagan rumor skenario pergantian capres-cawapres sengaja ditampilkan sebagai bagian berita. Itu diambil mentah-mentah dari media sosial.
"Sebenarnya kita dapat grafis itu dari medsos kita hanya mengklarifikasi melalui konfirmasi ke TKN, PDIP, dan ada pengamat juga. Masih prematur lah, kasarnya," kata Juni.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaPenuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.
Baca SelengkapnyaRosan yakini pemenang tak merasa lebih baik dan yang kalah tak menyalahkan orang lain
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca SelengkapnyaAiman mendapatkan informasi ‘polisi tidak netral’ karena latar belakangnya sebagai jurnalis.
Baca SelengkapnyaAiman dilaporkan ke polisi akibat pernyataan terkait netralitas polisi di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDewan Pers mengadakan riset Indek Kemerdekaan Pers untuk Tahun 2023 secara nasional.
Baca SelengkapnyaPolisi menjadwalkan pemeriksaan Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono Selasa (5/12), atas pernyataan bahwa aparat tidak netral.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono menyayangkan dirinya sebenarnya mengingatkan soal netralitas malah dipidana.
Baca Selengkapnya