Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal SEMA pembatasan PK, MK sebut MA membangkang konstitusi

Soal SEMA pembatasan PK, MK sebut MA membangkang konstitusi Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sebut Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Hal ini terkait MA mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membatasi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh satu kali.

Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK telah menghapus Pasal 268 ayat (3) KUHAP sehingga membolehkan PK diajukan berkali-kali. Putusan tersebut sudah final dan wajib diikuti oleh semua lembaga negara, termasuk juga MA dan apabila tidak ditaati maka hal itu termasuk pembangkangan terhadap konstitusi.

"Secara lebih tegas bisa dikatakan ketidakpatuhan terhadap putusan MK merupakan disobedience atau pembangkangan terhadap putusan MK. Kalau itu terjadi maka itu adalah pelanggaran konstitusi," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Senin (5/1).

Arief mengatakan, MK merupakan lembaga penafsir konstitusi tertinggi yang setiap putusannya bersifat final. Sehingga, menurut dia, setiap putusan MK tidak boleh ditafsirkan sendiri oleh lembaga lain sesuai kewenangannya.

"Lembaga lain tidak bisa menafsirkan sendiri-sendiri konstitusi berdasarkan pada kewenangan masing-masing. Kalau begitu yang terjadi maka kekuasaan di Indonesia atau negara hukum di Indonesia tidak dijalankan menurut dasar konstitusi atau UUD 1945," kata dia.

Selanjutnya, Arief menerangkan, putusan MK terkait PK berkali-kali didasarkan pada pertimbangan terhadap keberadaan asas kehati-hatian dalam memutus perkara. Menurut dia, PK dapat dilakukan jika memang terdapat novum (bukti baru) yang signifikan dapat membatalkan putusan sebelumnya.

Sementara itu, terkait dengan azas kepastian hukum yang menjadi dasar polemik baik kejaksaan maupun MA, Arief mengatakan seharusnya kedua lembaga tersebut memandang posisi negara yang lebih kuat ketimbang terpidana. Dia menerangkan, kepastian hukum bagi terpidana sebenarnya sudah diwadahi oleh KUHAP.

"Sebetulnya KUHAP itu memberikan jaminan kepada terpidana supaya memperoleh kepastian hukum yang adil, sehingga kalau memang ditemukan bukti baru yang betul-betul baru, maka bisa dilakukan PK dan itu hanya di bidang hukum pidana," ungkapnya.

Diketahui, MA telah menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Hal ini lantaran dengan adanya PK berkali-kali membuat langkah eksekusi tidak dapat dijalankan oleh Kejaksaan Agung. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Serangan Balik Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Sidang MKMK Menyalahi Aturan
Serangan Balik Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK: Sidang MKMK Menyalahi Aturan

Hakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara
Berpakaian Serba Hitam, Arief Hidayat: Saya Berkabung di MK Baru Terjadi Prahara

Bukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan

Menurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya
MKMK Akui Tak Berwenang Batalkan Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Alasannya

Hal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK
Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK

“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia
Singgung Sumpah Presiden, Megawati Sebut Penentang Putusan MK Bukan Orang Indonesia

Megawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Massa Pro Putusan MK Gelar Aksi di Patung Kuda Jelang Sidang MKMK
FOTO: Massa Pro Putusan MK Gelar Aksi di Patung Kuda Jelang Sidang MKMK

Mereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.

Baca Selengkapnya
Tak Tahu Dugaan Lobi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Arief Hidayat Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga
Tak Tahu Dugaan Lobi Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Arief Hidayat Sedih MK Diplesetkan Jadi Mahkamah Keluarga

Arief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.

Baca Selengkapnya
Putusan MKMK, Anwar Usman Tidak Dibolehkan Terlibat Sidang Sengketa Pemilu
Putusan MKMK, Anwar Usman Tidak Dibolehkan Terlibat Sidang Sengketa Pemilu

Anwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.

Baca Selengkapnya