Soal SEMA pembatasan PK, MK sebut MA membangkang konstitusi
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) sebut Mahkamah Agung (MA) telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi. Hal ini terkait MA mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membatasi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh satu kali.
Wakil Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, MK telah menghapus Pasal 268 ayat (3) KUHAP sehingga membolehkan PK diajukan berkali-kali. Putusan tersebut sudah final dan wajib diikuti oleh semua lembaga negara, termasuk juga MA dan apabila tidak ditaati maka hal itu termasuk pembangkangan terhadap konstitusi.
"Secara lebih tegas bisa dikatakan ketidakpatuhan terhadap putusan MK merupakan disobedience atau pembangkangan terhadap putusan MK. Kalau itu terjadi maka itu adalah pelanggaran konstitusi," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Senin (5/1).
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Arief mengatakan, MK merupakan lembaga penafsir konstitusi tertinggi yang setiap putusannya bersifat final. Sehingga, menurut dia, setiap putusan MK tidak boleh ditafsirkan sendiri oleh lembaga lain sesuai kewenangannya.
"Lembaga lain tidak bisa menafsirkan sendiri-sendiri konstitusi berdasarkan pada kewenangan masing-masing. Kalau begitu yang terjadi maka kekuasaan di Indonesia atau negara hukum di Indonesia tidak dijalankan menurut dasar konstitusi atau UUD 1945," kata dia.
Selanjutnya, Arief menerangkan, putusan MK terkait PK berkali-kali didasarkan pada pertimbangan terhadap keberadaan asas kehati-hatian dalam memutus perkara. Menurut dia, PK dapat dilakukan jika memang terdapat novum (bukti baru) yang signifikan dapat membatalkan putusan sebelumnya.
Sementara itu, terkait dengan azas kepastian hukum yang menjadi dasar polemik baik kejaksaan maupun MA, Arief mengatakan seharusnya kedua lembaga tersebut memandang posisi negara yang lebih kuat ketimbang terpidana. Dia menerangkan, kepastian hukum bagi terpidana sebenarnya sudah diwadahi oleh KUHAP.
"Sebetulnya KUHAP itu memberikan jaminan kepada terpidana supaya memperoleh kepastian hukum yang adil, sehingga kalau memang ditemukan bukti baru yang betul-betul baru, maka bisa dilakukan PK dan itu hanya di bidang hukum pidana," ungkapnya.
Diketahui, MA telah menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan PK hanya dapat dilakukan satu kali. Hal ini lantaran dengan adanya PK berkali-kali membuat langkah eksekusi tidak dapat dijalankan oleh Kejaksaan Agung. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Anwar Usman menuding putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memperbaiki citra MK.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaBukan tanpa sebab, warna itu ia pilih karena sedang berkabung.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini hukum di Indonesia sudah rusak. Karena dirusak oleh segelintir pihak.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca Selengkapnya“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaMereka memberikan dukungan terhadap putusan MK terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden di bawah 40 tahun.
Baca SelengkapnyaArief yang sudah 12 tahun menjadi hakim konstitusi itu sangat sedih MK dicap sebagai Mahkamah Keluarga.
Baca SelengkapnyaAnwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
Baca Selengkapnya