Sok jagoan, pemuda ini keliling bawa pistol rakitan ancam warga
Merdeka.com - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengamankan Rom, warga Desa Tewahara Kecamatan Bukit Santuai karena memiliki senjata api rakitan tanpa izin dari kepolisian.
"Selain membawa senjata api tanpa izin, tersangka juga mengancam warga sehingga membuat warga resah. Dia ditangkap setelah anggota kami menerima laporan dari warga," kata Kapolres Kotim, AKBP Hendra Wirawan di Sampit, seperti dilansir Antara, Senin (5/10).
Rom diamankan pada Kamis (1/10) lalu, tidak lama setelah warga melaporkan tersangka yang sok jago mengancam warga menggunakan senjata api rakitan. Geram dengan ulah pria berperawakan kurus tersebut, warga melaporkannya ke polisi sehingga petugas langsung meringkusnya dan mengamankan senjata api lengkap dengan mesiu dan pemantiknya.
-
Siapa yang mengacungkan senjata api? Menurut dia kondisi seketika mencekam, karena dua dari gerombolan itu mengacungkan senjata api.
-
Senjata apa yang digunakan pelaku? Terkait dengan senjata api yang dibawa pengemudi mobil tersebut, Kompol Margono mengatakan bahwa senjata yang digunakan pelaku diduga hanya senjata mainan.
-
Siapa yang mengancam warga? 'Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,' ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Siapa yang mungkin menggunakan senjata kuno itu? Senjata yang ditemukan ini kemungkinan milik suku Barbarian atau Barbar yang berperang melawan pasukan Romawi.
-
Kenapa senjata dibakar? Benda-benda ini, termasuk pedang, ujung tombak, dan perlengkapan perisai, dibengkokkan secara ritual dan sengaja dibakar di atas tumpukan kayu pemakaman.
-
Apa saja jenis senjata yang ditemukan? 'Kapak dapat digunakan sebagai alat atau senjata. Fungsi terakhir juga berlaku untuk mata tombak,' kata Trefný.
Tersangka diduga sudah lama memiliki senjata api rakitan laras panjang tersebut. Senjata itu sering digunakan tersangka untuk menakut-nakuti warga yang sedang berselisih paham dengannya.
Selain senjata milik Rom, polisi juga mengamankan empat senjata api rakitan lainnya. Keempat senjata api laras panjang tersebut ditemukan petugas saat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Tumbang Torung belum lama ini.
"Ada beberapa kasus, lumayan banyak yang kami ungkap, tidak sampai meresahkan. Tujuan mereka memiliki senjata api mungkin untuk berburu, tapi disalahgunakan seperti untuk curanmor dan berkeliaran di tengah warga. Kalau bawa senpi, apalagi kalau berani menyerang petugas maka pasti akan ditindak tegas," tegas Hendra.
Kepemilikan senjata api harus disertai izin, bahkan untuk senjata jenis airsoft gun sekalipun. Dia meminta masyarakat yang memiliki senjata api segera menyerahkannya kepada polisi, sebelum menimbulkan masalah ketika polisi yang lebih dulu menemukannya.
Tersangka pemilik senjata api dijerat dengan Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api. Ancaman hukumannya mulai penjara 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Ini Motif Aksi 'Koboi' Pria di Mampang Todong Senjata ke Pengendara Lain
Baca SelengkapnyaSi maling tampak panik karena gagal mencuri motor. Dia lantas menodongkan benda berbentuk pistol ke arah warga.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami pria berlagak koboi di Mampang Selatan terlibat kejahatan lain.
Baca SelengkapnyaMuka Bonyok, Ini Tampang Maling Motor di Bekasi yang Todongkan Pistol ke Warga saat Tepergok
Baca SelengkapnyaMotif pelaku lantaran ingin menakuti korban usai keduanya terlibat cekcok.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menilai pentingnya peran masyarakat dalam membasmi peredaran senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaViral video berisi aksi seorang pria yang terlibat cekcok dengan pengendara lain saat berkendara di jalan kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTiga pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus teror penembakan di sejumlah jalan tol dan kampus Unesa, Surabaya. Dua di antara masih berstatus mahasiswa.
Baca SelengkapnyaWarga yang mengancam dengan menggunakan sajam itu atau pelaku bernama Imanuel Lere Mawo (24) asal Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek dan menangkap BO di kebun sawit milik warga.
Baca SelengkapnyaSalah satu pelajar bahkan diamankan polisi saat bersembunyi di Cikarang, Bekasi.
Baca SelengkapnyaAksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca Selengkapnya