Sopir Taksi di Lombok Nyambi Jual Narkoba ke Mahasiswa
Merdeka.com - AA, pria berusia 50 tahun yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir taksi ini ditangkap aparat Polres Lombok Barat, NTB. Ia nekat menjual narkoba dengan menyasar kalangan mahasiswa.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo mengatakan pelaku merupakan sopir perusahaan taksi nasional yang beroperasi di Pulau Lombok.
"Terduga pelaku diamankan di Dusun Parampuan Timur, Desa Karang Bongkot, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Kamis (17/6)," katanya, seperti dikutip Antara, Jumat (18/6).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
Pelaku merupakan warga Dusun Tampar Ampar, Desa Jontelak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Selain mengamankan pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti terdiri atas serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 17.2 gram, timbangan, alat-alat untuk menggunakan sabu, dan uang tunai Rp8 juta.
Bagus menjelaskan modus operandi yang dilakukan terduga pelaku dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba di dalam mobil yang dioperasikan.
"Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya," ucapnya.
Ia menegaskan atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Lombok Barat untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Bagus.
Tersangka AA yang dimintai keterangan wartawan mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebanyak tiga kali di mana pembelinya mahasiswa.
"Keuntungan setiap gram Rp900 ribu. Selain dijual, saya juga menggunakan sabu," tuturnya.
Sementara itu, Manajer Pool Lombok Taksi (Blue Bird Group) Amir Muslim mengakui jika ada oknum sopir yang ditangkap polisi karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Ia mendukung upaya penangkapan yang dilakukan aparat penegak hukum. "Perusahaan tegas terhadap oknum karyawan yang melanggar hukum, tidak hanya narkoba, tapi terlibat penganiayaan atau kriminal lain," kata Amir.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkap jalur penyelundupan 45 Kg sabu dari kurir yang ditangkap di RS Fatmawati
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPetugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, pelaku WW mengaku serbuk campuran ini digunakan dengan cara dilarutkan pakai air atau minuman bersoda, lalu dikonsumsi.
Baca Selengkapnya