Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soroti Pemberantasan Narkoba, Pemkab Banyuwangi Ajukan 2 Raperda

Soroti Pemberantasan Narkoba, Pemkab Banyuwangi Ajukan 2 Raperda Pemkab Banyuwangi Ajukan 2 Raperda. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi menggelar sidang paripurna dengan agenda nota penjelasan bupati atas diajukannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (9/3).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko menyampaikan nota pengantar bupati dua Raperda tentang tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GNPN).

Kedua, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi. Kedua Raperda tersebut, kata Yusuf penting untuk segera disahkan.

Orang lain juga bertanya?

"Kedua Raperda ini penting untuk segera disahkan, guna mendukung efektivitas dan optimalisasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat," Yusuf.

Dia menjelaskan, Raperda tentang fasilitasi P4GNPN disusun untuk menekan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi. Raperda ini, juga memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, maupun prekursor narkotika. Di dalamnya dibahas tentang pelayanan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial untuk mereka.

"Raperda fasilitasi P4GNPN ini dibuat untuk membebaskan lingkungan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujar Yusuf.

"Raperda ini juga sebagai landasan hukum untuk mendukung pendirian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Banyuwangi. Mengingat banyak sekali penyelundupan narkotika melalui laut, keberadaan BNNK ini sangat diperlukan, karena daerah kita adalah pintu masuk Jawa dari Bali," imbuhnya.

Selanjutnya, Yusuf juga menjelaskan terkait Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Banyuwangi. Menurutnya, perubahan Raperda ini akan memberikan kewenangan yang bersifat otonom kepada direktur rumah sakit.

"Dengan diatur demikian, kami harap ke depan rumah sakit daerah bisa memberikan layanan secara lebih profesional," katanya (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cegah Kasus Meningkat, Klungkung Sahkan Perda Pemberantasan Narkotika
Cegah Kasus Meningkat, Klungkung Sahkan Perda Pemberantasan Narkotika

Perda Narkotika bertujuan agar upaya pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Baca Selengkapnya
Temui BNN Pusat, Bupati Ipuk Dukung BNN Banyuwangi Terbentuk Tanggulangi Narkoba
Temui BNN Pusat, Bupati Ipuk Dukung BNN Banyuwangi Terbentuk Tanggulangi Narkoba

Bersama jajaran Forkopimda, Bupati Ipuk telah menemui BNN belum lama ini.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal

Adapun untuk Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Baca Selengkapnya
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances
PBNU Nilai Revisi UU Pilkada Bagian dari Check and Balances

Menurut Gus Yahya, harus dilihat secara rinci terkait DPR RI yang memang memiliki agenda rapat paripurna untuk membahas RUU Pilkada itu.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Jatim Gudangnya Kasus Narkoba, Tertinggi Kedua di Indonesia
4 Fakta Jatim Gudangnya Kasus Narkoba, Tertinggi Kedua di Indonesia

Setiap tahun jumlah kasus narkoba di provinsi Jawa Timur mencapai angka 5.000-6.000 kasus.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Pemprov Jateng dalam Pemberantasan Narkoba
Kolaborasi Pemprov Jateng dalam Pemberantasan Narkoba

Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba

Harus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal
Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal

Komisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya