Sri Bintang dan 2 tersangka masih ditahan polisi, ini alasannya
Merdeka.com - Polisi menciduk 11 orang pada Jumat dini hari (2/12) di tempat yang berbeda. Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat, penghasutan, penghinaan dan dugaan makar. Tiga orang dari 11 tersangka tersebut hingga saat ini masih di tahan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.
"Terhadap Sri Bintang Pamungkas (SBP), saat ini statusnya merupakan satu yang dilakukan ditahan. Jadi terhadap beliau belum bisa kembali dan ini sedang masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polri," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).
Menurut Boy, Sri Bintang dijerat dengan pasal penghasutan di media sosial. Hal itu terekam di youtube dan saat ini barang buktinya sudah di tangan polisi.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Barang bukti rekaman ada di pihak penyidik, dan dilakukan pengamanan. Dalam proses pemeriksaan oleh grup IT, ahli bahasa, ahli pidana," jelasnya.
Sedangkan 2 tersangka lainnya yang ditahan di Polda Metro Jaya adalah Jamran dan Rizal Kobar. Keduanya disangka karena diduga menyebar ujaran kebencian kepada masyarakat.
"Kakak beradik saudara Jamran dan saudara Rizal. Yang berkaitan dengan hate speech ujaran kebencian. Menyebarluaskan informasi yang bernuansa permusuhan. Terhadap isu-isu SARA, dipersangkakan terkait dengan pelanggaran pasal 28 ayat 2 junto 45 ayat 2 UU 1998 informasi transaksi elektronik dan 107 KUHP dan 110 KUHP," terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Boy, penyidik melakukan langkah-langkah hukum setelah melakukan monitoring terhadap konten-konten yang disebarluaskan. Polisi menilai konten-konten yang di sebarkan tersebut membahayakan dan bisa menimbulkan kemarahan massa.
"Bisa menimbulkan antipati massa terhadap pihak tertentu, terhadap pemerintah RI yang tentunya ini tidak mendidik bagi masyarakat kita. Kita himbau bisa memanfaatkan medsos secara adil, bijaksana, niat baik, jauhkan konten-konten ujaran kebencian, karena ini diatur dalam hukum kita," jelasnya.
"Dengan demikian total 11, 3 dilakukan penahanan, 8 telah kembali ke rumah masing-masing. Sementara pihak penyidik masih melaksanakan proses penyidikan," tandasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua terduga teroris itu berinisial RJ dan AM. Petugas melakukan penangkapan pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaMahasiswa Jambi Dikeroyok Oleh Anak Club Mobil Belum Sadar, Polresta Jambi Ringkus Dua Orang Pelaku
Baca SelengkapnyaSatria saat ini telah diamankan pihak berwajib bersama tiga rekan lainnya usai dugaan melakukan penganiayaan kepada anak Anggota DPRD Kepri.
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi membongkar tipu muslihat yang dilakukan penipu si kembar Rihana-Rihana.
Baca SelengkapnyaKabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan dua warga sipil yang terlibat penganiayaan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil, Steven.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca SelengkapnyaPenganiayan membuat RA luka di bagian bibir, bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan.
Baca Selengkapnya