STAIN Solo ancam pecat KF jika terbukti terlibat aksi terorisme
Merdeka.com - Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Solo mengancam akan mengeluarkan KF dari kampus jika terbukti terlibat dalam aksi terorisme. KF akan di drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus yang berada di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo tersebut jika secara hukum terbukti bersalah.
Wakil Rektor III STAIN Solo, Syamsul Bahri mengatakan, KF masih tercatat sebagai mahasiswa jurusan Perbankan semester 8 di kampusnya. Pihaknya akan terus memantau kasus yang menimpa pria yang ditangkap di Walikukun, Ngawi beberapa hari lalu itu. Jika sudah terbukti atau diputus bersalah maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Kami masih memantau perkembangan kasus ini. Dan pasti akan memberikan sanksi DO bila dia terbukti terlibat dalam jaringan kelompok teroris," ujar Syamsul Bahri, saat ditemui, Selasa (13/12).
-
Gimana mahasiswa merantau jaga kesehatan mental? Latihan bersyukur dan memandang sisi positif dari setiap situasi dapat membantu Anda menjaga kesehatan mental. Ingatkan diri Anda akan hal-hal baik dalam hidup Anda dan apresiasikan pencapaian-pencapaian kecil.
-
Kenapa anak kuliah rentan stres? Tantangan lainnya adalah stres dan tekanan akademik yang tinggi. Tuntutan tugas, ujian, dan deadline dapat menyebabkan tingkat stres yang berlebihan.
-
Bagaimana suasana di kampus? Suasana kampus jadi ramai dengan mahasiswa yang ingin foto bareng Arhan dan istrinya.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
-
Siapa yang sering merasa terancam dengan kehadiran orang lain? Bagi mereka, kehadiran individu yang lebih pintar atau lebih sukses dianggap sebagai ancaman terhadap posisi yang mereka miliki.
-
Apa tuntutan mahasiswa saat itu? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya 2. Rombak Kabinet Dwikora 3. Turunkan Harga-Harga
Syamsul Bahri mengatakan, selama ini pihaknya sudah memberlakukan aturan ketat terhadap sekitar 12.000 mahasiswa STAIN agar tidak terpengaruh faham radikal. Kendati demikian, pihaknya merasa kesulitan jika harus memantau satu per satu aktivitas para mahasiswa, terutama saat berada di luar kampus.
"Tentu sulit memantau sekian banyak mahasiswa, apalagi kalau sudah di luar kampus. Kami menentang keras faham radikal yang tumbuh di dalam kampus," tegasnya.
KF ditangkap tim Densus 88 Anti Teror tak jauh dari kediaman orang tuanya di Desa Walikukun, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Minggu (11/12). Usai menangkap KF, keesokan harinya Tim Densus 88 menggeledah indekos KF di Kelurahan Keputren, Kartatsura dan mengamankan sejumlah barang bukti.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak STIP dituntut untuk tetap kooperatif dan transparan terhadap proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaDisebut-sebut pelaku tindak keras dan intimidasi adalah masyarakat setempat dan juga ketua RT.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa dikeluarkan dengan tidak hormat dari Pendidikan, bagi taruna yang kedapatan melakukan kekerasan
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa 10 saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaBuyamin Yapid, orang tua wali salah satu mahasiswa mengecam keputusan deportasi terhadap anaknya dan dua mahasiswa.
Baca SelengkapnyaDiketahui, pembukaan pendaftaran seleksi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur sekolah kedinasan akan dibuka dalam dua hari ke depan, yakni pada 15 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaAksi penyerangan terhadap dua SMAN tersebut pun viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga korban sebelumnya mengancam menuntut kampus dan mendesak pelaku penganiayaan dihukum berat.
Baca SelengkapnyaKasus TPPO berkedok program magang ke Jerman atau ferienjob diikuti ribuan mahasiswa dari 33 kampus.
Baca SelengkapnyaMeskipun guru tersebut mencoba untuk tetap tenang, siswa itu justru semakin keras kepala dan terus mengajak gurunya untuk berkelahi.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) sejak 30 April 2024 terkait larangan tersebut.
Baca Selengkapnya