Susul Ayah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Ditahan
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penahanan terhadap Dewa Gede Rahea Prana Prabawa (DGR). Anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, ini ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng.
"Penahanan yang dilakukan kepada tersangka DGR dalam tahap penyidikan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Bali, Rabu (10/8).
Setelah menandatangani berita acara pemeriksaan, DGR menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes antigen yang dilakukan dokter pada Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah dia dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, penyidik melakukan penahanan terhadapnya di Lapas Kerobokan sekurangnya selama 20 hari ke depan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Setelah penahanan ini, penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan," jelas Luga.
Tersangka DGR dijerat dengan pasal berlapis yaitu: Pasal 12 huruf (e) Jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP dan juga Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dicecar 16 Pertanyaan
Luga menyatakan, tersangka DGR hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali didampingi dua orang penasihat hukum. Dia dicecar dengan 16 pertanyaan terkait keterlibatannya dalam pengadaan sejumlah proyek di Kabupaten Buleleng.
Pertanyaan yang ditanyakan penyidik bertujuan untuk melengkapi hasil pemeriksaan terkait peran tersangka DGR dalam perkara sebelumnya, yaitu gratifikasi dan TPPU yang dilakukan terpidana Dewa Ketut Puspaka.
"Selain didampingi penasehat hukumnya, tersangka DGR mendatangi Kejati Bali bersama istri dan ibu dari tersangka DGR," jelas Luga seperti dilansir Antara.
Buntut Perkara Ayah
DGR ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tanggal 25 Januari 2022. Dia terjerat perkara ini menyusul pengembangan perkara terpidana Dewa Ketut Puspaka, ayahnya yang juga mantan sekda Buleleng, yang telah terlebih dahulu dipenjara.
Tersangka terjerat dugaan kasus TPPU terkait perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Buleleng.
Dalam hal pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan sejumlah bukti yang membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik juga menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima, baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening pribadinya terkait pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp7 miliar di mana sekitar Rp4,7 miliar dinikmati DGR untuk kepentingan pribadinya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaJuru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Thoriq dicecar KPK perihal kepemilikan aset ayahnya
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaSederet pejabat di Indonesia menjadi sorotan buntut kelakuan anaknya.
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaSeorang pria mantan anggota DPRD berinisial MD (59) di Kabupaten Buleleng, Bali, ditangkap polisi karena diduga memerkosa anak kandungnya, PN (17).
Baca SelengkapnyaJuru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyitaan tersebut dalam rangka pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kasuba.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dilaksanakan pada 20 November sampai dengan 24 November 2023.
Baca SelengkapnyaMeskipun berstatus tersangka namun Zahir sempat mendaftarkan dirinya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta di Pilkada Batu Bara.
Baca Selengkapnya