Tahun Baru Imlek, Narapidana di Jateng Ini Satu-satunya yang Dapat Remisi
Merdeka.com - Seorang narapidana kasus narkoba Aji Kuncara yang mendekam di Lapas Kelas II A Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi khusus kepada narapidana pemeluk agama Konghucu. Remisi itu diberikan bertepatan pada perayaan Tahun Baru China atau Imlek 2572 yang jatuh pada Jumat (12/2).
"Dari 19 narapidana beragama Konghucu yang mendekam di seluruh lapas di Jateng, cuma dia yang memenuhi segala persyaratan administratif, juga menjalani hukuman pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Sehingga narapidana atas nama Aji Kuncara dapat remisi sebulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jateng, Meurah Budiman di Semarang, Jumat (12/2).
Dia menyebut bahwa narapidana yang mendapat remisi pada perayaan Imlek tahun 2021 merupakan kasus narkoba yang telah divonis tujuh tahun penjara.
-
Apa Imlek itu? Imlek adalah perayaan tahun baru tradisional yang dirayakan oleh masyarakat Tionghoa di seluruh dunia.
-
Siapa yang merayakan Imlek? Khususnya bagi mereka yang merayakan.
-
Kapan Tahun Baru Imlek dirayakan? Memberikan ucapan selamat Imlek 2024 memiliki makna penting karena itu merupakan bentuk penghargaan dan kebersamaan dalam merayakan perayaan Tahun Baru Imlek.
-
Dimana perayaan Imlek di Tangerang? Suasana Imlek sudah terasa di kawasan Pasar Lama Kota Tangerang, Banten.
-
Kapan hari libur Tahun Baru Imlek? Hari libur Februari 2024 selanjutnya tanggal 10 Februari.
-
Apa yang dimaksud dengan Imlek? Masyarakat sebentar lagi akan merayakan perayaan tahun baru Imlek.
"Dia dijerat Pasal 112 UU RI 35/2009. Vonis hukumannya selama tujuh tahun. Yang bersangkutan statusnya sebagai WNI," jelasnya.
Meurah menerangkan, pemberian remisi khusus Imlek sudah diatur Undang-undang Nomor 14 tentang Pemasyarakatan Pasal 14, penerima remisi harus sudah memenuhi syarat substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan di lapasnya
"Jadi narapidana harus disyukuri sekaligus menjadi teladan agar tidak melakukan pelanggaran selama di dalam lapas. Pemberian remisi dilakukan dengan ketat dengan mencermati sejumlah perilaku narapidana di dalam lapas masih sama seperti tahun sebelumnya," tutur dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaYekti menyebut, Putri dikunjungi anak-anaknya selama perayaan Natal ini. Mereka menikmati Natal bersama.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca Selengkapnya