Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ada narapidana di Lapas Batu Nusakambangan dapat remisi lebaran

Tak ada narapidana di Lapas Batu Nusakambangan dapat remisi lebaran Lapas Batu Nusakambangan. ©2015 merdeka.com/chandra iswinarno

Merdeka.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, Hendra Eka Putra, menegaskan tak ada narapidana di sana yang memperoleh remisi khusus Lebaran 2018.

"Lapas Batu yang berkapasitas 114 orang, saat ini dihuni 44 warga binaan pemasyarakatan yang terdiri atas 14 narapidana kasus terorisme dan 30 tahanan, seluruhnya pria. Sesuai dengan ketentuan, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan," katanya di Cilacap, Kamis.

Hendra menegaskan 14 narapidana kasus terorisme tersebut tidak memperoleh remisi karena belum 6 bulan menjalani pidana.

Karena mereka terlibat kasus khusus sesuai aturan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, kata dia, remisi dapat diberikan setelah mereka menjalani sepertiga masa pidana.

"Jika seorang narapidana dikenai 'letter f' atau hukuman disiplin, hak remisinya tidak diberikan," katanya.

Menyinggung soal jumlah narapidana dari tujuh lapas lainnya di Pulau Nusakambangan maupun kota Cilacap, Hendra mengatakan berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah tercatat sebanyak 789 narapidana, lima orang di antaranya langsung bebas pada Lebaran 2018 karena mendapat remisi khusus II.

Dalam hal ini, seorang narapidana disebut memperoleh remisi khusus II jika sisa masa pidananya habis setelah dikurangi dengan besaran remisi yang diterimanya, sedangkan remisi khusus I jika masa pidananya masih tersisa setelah dikurangi remisi yang diperoleh.

"Besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap itu.

Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Jateng diketahui bahwa di Lapas Kelas II-B Cilacap sebanyak 197 narapidana yang memperoleh remisi khusus I, Lapas Kelas II-A Permisan Nusakambangan sebanyak 185 narapidana memperoleh remisi khusus I, Lapas Kelas II-A Kembangkuning Nusakambangan sebanyak 70 narapidana memperoleh remisi khusus I.

Selain itu, di Lapas Kelas II-B Terbuka Nusakambangan terdapat sebanyak 43 narapidana memperoleh remisi khusus I dan empat narapidana memperoleh remisi khusus II, Lapas Kelas II-A Pasir Putih Nusakambangan sebanyak tujuh narapidana memperoleh remisi khusus I dan satu narapidana memperoleh remisi khusus II.

"Narapidana dari Lapas Pasir Putih yang memperoleh remisi khusus II merupakan narapidana kasus terorisme," katanya.

Sementara itu, di Lapas Kelas II-A Besi Nusakambangan, kata dia, terdapat sebanyak enam narapidana yang memperoleh remisi khusus I, sedangkan di Lapas Kelas II-A Narkotika Nusakambangan sebanyak 276 narapidana memperoleh remisi khusus I.

Informasi yang dihimpun Antara, sebanyak 642 narapidana yang menghuni lapas dan rumah tahanan negara (rutan) lainnya di wilayah eks Keresidenan Banyumas memperoleh remisi khusus Lebaran 2018. Wilayah eks Keresidenan Banyumas meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara.

Dalam hal ini, di Lapas Kelas II-A Purwokerto Banyumas sebanyak 463 narapidana memperoleh remisi khusus I dan delapan narapidana memperoleh remisi khusus II, dan Rutan Kelas II-B Banyumas sebanyak 40 narapidana memperoleh remisi khusus I.

Sementara itu, di Rutan Kelas II-B Banjarnegara terdapat sebanyak 64 narapidana memperoleh remisi khusus I dan dua narapidana memperoleh remisi khusus II, sedangkan di Lapas Kelas II-B Purbalingga sebanyak 63 narapidana memperoleh remisi khusus I dan tiga narapidana memperoleh remisi khusus II.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya