Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Mampu Bayar Arisan Rp 300 Juta, Mobil Pria di Badung Dirampas Preman

Tak Mampu Bayar Arisan Rp 300 Juta, Mobil Pria di Badung Dirampas Preman Para tersangka saat dipaparkan di Polda Bali. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menangkap seorang perempuan dan empat preman suruhannya. Mereka ditangkap karena merampas mobil milik seorang pria yang tidak mampu membayar uang arisan sebesar Rp 300 juta.

Pelaku yang ditangkap yakni I Putu Wira Sanjaya (28), Bagus Made Putra Pardana (29), I Made Ary Santa Dwipayana (28), dan I Gede Wira Guna (26). Jasa keempatnya dipesan Ni Kadek Okta Riani (30).

"Dia mengambil mobil sebagai jaminan pembayaran utang dan memaksa dengan ancaman, dengan membayar seseorang Rp 5 juta untuk menagih utang," kata Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (4/3).

Peristiwa itu bermula saat seorang pria berinisial M di Bali tak mampu membayar arisan senilai Rp 300 juta. Teman arisannya bernama Ni Kadek Okta Riani membayar preman untuk menagih uang itu.

Kasus perampasan terjadi di rumah M yang berlokasi di Jalan Muding, Kerobokan Utara, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (10/2) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu korban sedang tidak ada di rumah. Dia tiba-tiba ditelepon tetangganya yang mengabarkan mobil Honda CRV miliknya diambil paksa 4 orang preman. Para tetangga tidak berani mencegah aksi itu.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Polisi pun menangkap para preman itu di rumah mereka masing-masing, Selasa (2/3) lalu. Selain itu, Polisi juga menangkap Okta Riani.

"Bahwa benar terlapor dan rekan-rekanya mengakui mengambil unit mobil CRV warna DK 693 KN tersebut menggunakan kunci palsu dari saksi," imbuhnya.

Rahardjo juga menyebutkan, warga bisa melapor ke polisi apabila mendapat ancaman dari preman. Dia juga mengancam menembak para preman apabila mengganggu keamanan warga.

"Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur manakala praktik premanisme terjadi di Bali. Tidak ada tempat sejengkal pun untuk premanisme di Pulau Dewata," ujar Rahardjo.

Dia memaparkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 336 KUHP. Mereka terancam pidana penjara selama 5 tahun.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pria di Kembangan Dijambret saat Berangkat Kerja, Uang USD300 Raib
Pria di Kembangan Dijambret saat Berangkat Kerja, Uang USD300 Raib

Pria berinisial BLPL (470 menjadi korban penjambretan. Uang ratusan dolar yang tersimpan di dalam tas selempang raib digondol kawanan pelaku.

Baca Selengkapnya
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta
Ustaz Palsu Jadi Otak Pencurian Modus Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp300 Juta

Peristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook

Baca Selengkapnya
Sempat Viral, Pemeras Calon Penumpang Bus di Merak Ditangkap & Satu Masih Buron
Sempat Viral, Pemeras Calon Penumpang Bus di Merak Ditangkap & Satu Masih Buron

Keduanya coba memeras calon penumpang yang akan menyeberang ke Lampung menggunakan bus. Kemudian dianiaya sejumlah calo atau preman.

Baca Selengkapnya
Viral Pria Berambut Kribo Bayar Suka-Suka di Warteg Tanah Abang, Akhirnya Diringkus Polisi
Viral Pria Berambut Kribo Bayar Suka-Suka di Warteg Tanah Abang, Akhirnya Diringkus Polisi

Pria berciri rambut kribo ini diketahui makan di Warung Tegal alias Warteg dengan membayar sesuka hati.

Baca Selengkapnya
Pemudik di Pelabuhan Merak Ngeluh, Banyak Calo Sangar Tukang Palak Tak Ragu Aniaya Korban Jika Tak Dikasih Uang
Pemudik di Pelabuhan Merak Ngeluh, Banyak Calo Sangar Tukang Palak Tak Ragu Aniaya Korban Jika Tak Dikasih Uang

'Saya suami istri, dimintai ongkos Rp500.000 buat berdua. Padahal biasanya cuma Rp100.000."

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg

Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati Beli Mobil Bekas, Pembeli Malah Dikeroyok Diteriaki Maling
Hati-Hati Beli Mobil Bekas, Pembeli Malah Dikeroyok Diteriaki Maling

Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kasus itu aparat penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Terlilit Utang, Dua Polisi Rampok Mobil Pengisian ATM di Sumbar
Terlilit Utang, Dua Polisi Rampok Mobil Pengisian ATM di Sumbar

Mobil pengisian ATM iyu dirampok di atas fly over Jalan By Pass, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (27/8).

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Bos Rental Lapor ke Polres Jaktim Berakhir Tewas Dikeroyok di Pati
Duduk Perkara Bos Rental Lapor ke Polres Jaktim Berakhir Tewas Dikeroyok di Pati

Korban bersama dua rekannya diteriaki maling saat ingin menarik mobil sewaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.

Baca Selengkapnya
Kronologi WN Rusia Babak Belur Dihajar Massa Usai Ketahuan Rampas Taksi Online
Kronologi WN Rusia Babak Belur Dihajar Massa Usai Ketahuan Rampas Taksi Online

Peristiwa itu terjadi di Simpang tiga Yeh Pulu Banjar Goa, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Senin (2/9) pukul 09.30 WITA kemarin.

Baca Selengkapnya
Viral Pengemis di Surabaya Paksa Minta Uang Rp5 Ribu, Diduga Sudah Beroperasi di Berbagai Tempat
Viral Pengemis di Surabaya Paksa Minta Uang Rp5 Ribu, Diduga Sudah Beroperasi di Berbagai Tempat

Pengemis tampak menolak uang Rp2 ribu dari pengendara mobil lantaran nominal yang diminta tak sesuai dengan apa yang diinginkannya.

Baca Selengkapnya