Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Pakai Masker, KTP Warga Medan Bakal Ditarik

Tak Pakai Masker, KTP Warga Medan Bakal Ditarik Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution meminta masyarakat menaati Perwal Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dia menegaskan ada sanksi bagi warga yang tidak mengindahkannya.

Peraturan yang terdiri dari 23 pasal dan 12 BAB serta mulai berlaku pada 1 Mei 2020 itu juga memuat sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker ketika berada di luar rumah.

"Bagi warga yang masih membandel tidak menggunakan masker ketika keluar rumah, Pemko Medan kini sudah dapat menerapkan sanksi berupa penarikan KTP," terang Akhyar dalam talkshow di salah satu radio di Medan, Sabtu (2/5).

Sebagai langkah untuk menjalankan Perwal, Pemkot serentak menyalurkan masker kepada warga Kota Medan. Dengan distribusi itu tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah.

"Hari ini saya dan jajaran Pemko Medan mulai dari camat, lurah hingga kepala lingkungan (kepling) secara masif akan membagikan masker kepada seluruh masyarakat. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan yang terkandung dalam perwal yang baru ini, diharapkan masyarakat akan sadar dan memahami pentingnya menggunakan masker guna memutus mata rantai Covid 19 di Kota Medan agar tidak semakin meluas," ungkapnya.

Selain mewajibkan penggunaan masker, Perwal juga mengatur larangan kepada pengusaha atau pedagang, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, agar tidak melayani makan di tempat. Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online.

"Jika ditemukan pengusaha yang masih menyediakan meja dan kursi serta memfasilitasi kerumunan orang, kami juga akan menindak melalui sanksi pencabutan izin usaha," jelas Akhyar.

Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan. Karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif Covid-19.

"Perwal ini juga mewajibkan isolasi di rumah bagi warga dengan kategori OTG, ODP serta PDP ringan sesuai dengan rekomendasi tim ahli. Mekanismenya, tim ahli akan melihat kondisi kesehatan serta kelayakan rumah untuk menjalankan isolasinya. Jika dinyatakan layak, maka warga yang masuk kategori tersebut diisolasi di rumah masing-masing. Jika tidak, Pemko Medan akan menyiapkan tempat yang layak untuk warga yang akan diisolasi," kata Akhyar.

Pada masa karantina atau isolasi itu, tim medis akan secara intensif akan memantau kesehatan warga. Begitu juga dengan asupan makanan bergizi dan vitamin juga akan diberikan.

"Selama masa isolasi Pemko Medan juga akan memberikan bantuan bagi kebutuhan dasar, sehingga orang yang diisolasi tidak harus pergi ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Tim medis juga terus menerus memantau kesehatan serta asupan gizi serta vitamin juga akan diberikan hingga orang tersebut dinyatakan sembuh atau negatif," ucapnya.

Akhyar juga kembali mengajak kepada seluruh masyarakat agar mendukung upaya yang dilakukan Pemko Medan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

"Mari kita bersama, bergotong-royong dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Terus patuhi protokol kesehatan, gunakan masker saat berpergian, tetap menjaga jarak aman dan lain sebagainya. Saling menguatkan dengan tidak cepat menyebarkan berita hoax karena dapat berdampak besar bagi kecemasan yang akan ditimbulkan pada masyarakat," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker

Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk
Polda Metro Minta Warga Tak Takbiran Keliling: Di Masjid Lebih Khusyuk

Polda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Polusi Udara Meningkat, Warga Jakarta Diminta Kembali Kenakan Masker
Polusi Udara Meningkat, Warga Jakarta Diminta Kembali Kenakan Masker

Masyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!
Polda Metro Minta Pemprov DKI Cabut Fasilitas KJP Pelajar Tawuran!

Kapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.

Baca Selengkapnya
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar
FOTO: Satpol PP DKI Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah, Ada Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar

Dalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.

Baca Selengkapnya