Tak terima divonis 10 tahun, Gatot Brajamusti akan ajukan kasasi
Merdeka.com - Gatot Brajamusti divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Mataram dalam kasus narkoba. Tidak terima dengan keputusan tersebut, tim kuasa hukum Gatot akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pihak Gatot menilai hukuman yang dijatuhkan PT Mataram lebih berat, ketimbang vonis Pengadilan Negeri selama delapan tahun.
"Pasti kami akan ajukan kasasi, karena putusannya lebih tinggi dibandingkan sebelumnya delapan tahun menjadi sepuluh tahun," kata perwakilan Tim Kuasa Hukum Gatot Heri Herdiansyah di Mataram, Selasa (4/7).
Saat ini pihaknya belum secara resmi menerima salinan putusan banding yang dikeluarkan PT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Bung Hatta diasingkan? Bung Hatta bersama Sutan Sjahrir sudah ditetapkan menjadi tahanan politik oleh Belanda, lalu mereka dibuang ke Banda Naira pada 11 Februari 1936.
-
Bagaimana kasus Butet dihentikan? Namun kasus itu berakahir dengan permainan langsung dari Jokowi untuk mencabut laporan Butet.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Sebelumnya Majelis hakim perkara banding mengganjar mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Putusan itu dikeluarkan 14 Juni 2017 dengan menambah masa hukuman badan, dan menguatkan putusan PN Mataram yang menjatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yang diwakili Ginung Pratidina mengatakan, pihaknya siap jika tim kuasa hukum Gatot mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung.
"Kami tunggu sikap dari mereka, kalau kasasi, kami ikut kasasi," kata pria yang masih menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati NTB ini.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaSelain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca Selengkapnya