Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak terima divonis 10 tahun, Gatot Brajamusti akan ajukan kasasi

Tak terima divonis 10 tahun, Gatot Brajamusti akan ajukan kasasi sidang gatot brajamusti. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Gatot Brajamusti divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Mataram dalam kasus narkoba. Tidak terima dengan keputusan tersebut, tim kuasa hukum Gatot akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pihak Gatot menilai hukuman yang dijatuhkan PT Mataram lebih berat, ketimbang vonis Pengadilan Negeri selama delapan tahun.

"Pasti kami akan ajukan kasasi, karena putusannya lebih tinggi dibandingkan sebelumnya delapan tahun menjadi sepuluh tahun," kata perwakilan Tim Kuasa Hukum Gatot Heri Herdiansyah di Mataram, Selasa (4/7).

Saat ini pihaknya belum secara resmi menerima salinan putusan banding yang dikeluarkan PT.

Sebelumnya Majelis hakim perkara banding mengganjar mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot hukuman pidana selama sepuluh tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Putusan itu dikeluarkan 14 Juni 2017 dengan menambah masa hukuman badan, dan menguatkan putusan PN Mataram yang menjatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yang diwakili Ginung Pratidina mengatakan, pihaknya siap jika tim kuasa hukum Gatot mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung.

"Kami tunggu sikap dari mereka, kalau kasasi, kami ikut kasasi," kata pria yang masih menjabat sebagai Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati NTB ini.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Mario Dandy Melawan Putusan Hakim, Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp25 Miliar

Mario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu
Tatapan Tajam Putri Candrawathi Jalani Tes Kesehatan Sebelum Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Putri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda
Kejagung Pastikan Kasasi Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Baca Selengkapnya