Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanggapan LGN Soal Kementan Cabut Aturan Ganja Tanaman Obat Binaan

Tanggapan LGN Soal Kementan Cabut Aturan Ganja Tanaman Obat Binaan Ganja. ©Reuters/Andres Stapff

Merdeka.com - Kementerian Pertanian mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Dalam Kepmentan tersebut menyatakan ganja sebagai komoditas binaan pertanian yang masuk dalam daftar tanaman obat.

Tetapi belakangan, Kepmentan itu dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika yang menyatakan ganja bukanlah tanaman obat .

Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Dhira Narayana, semula mengapresiasi langkah Kementan. Tetapi dia menyesalkan akhirnya Kepmentan itu justru ditarik kembali.

Orang lain juga bertanya?

"Kami menyesalkan penarikan kembali keputusan tersebut, kami sangat mengharapkan pihak-pihak yang terkait untuk dapat saling bahu-membahu dan melihat situasi ini sebagai sebuah terobosan yang baik," tulis Dhira dalam siaran pers diterima, Senin (31/8).

Menurut Dhira, sebetulnya keputusan Mentan SYL dapat lebih membuat Indonesia lebih baik lagi, sebagai sebuah bangsa. Hal ini terlihat dari negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand yang telah lebih dahulu meneliti dan memanfaatkan ganja untuk tujuan pengobatan.

"Banyak sekali warga masyarakatnya yang dapat tertolong (dengan pemanfaatan ganja)," yakin Dhira.

Dhira berharap, keputusan Mentan SYL yang telah menarik Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang memposisikan ganja sebagai komoditas tanaman obat, dapat dipertimbangkan dan dapat dijalankan.

"Sekali lagi, kami sangat berharap agar Bapak Syahrul Yasin Limpo untuk kembali menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang memposisikan ganja sebagai komoditas tanaman obat itu," Dhira menandasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian memutuskan mencabut Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (29/8).

Komitmen Mentan SYL dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Kementerian Pertanian menyatakan ganja sebagai komoditas binaan pertanian yang masuk dalam daftar tanaman obat pada Kepmentan 104/2020. Tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini merupakan kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan yang diatur melalui Kepmentan 511/2006.

Terpisah, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar, menyampaikan pengobatan menggunakan ganja tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Bahkan lebih jauh, penggunaannya pun mesti mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.

"Manakala akan dilakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan termasuk untuk pengobatan, harus melalui izin menteri terkait, menteri kesehatan tentunya," tutur Krisno saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (29/8).

Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Krisno, Polri tidak bisa keluar dari aturan undang-undang yang diterapkan di Tanah Air. Sebab, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam kategori golongan I.

"Bahwa narkotika golongan I tidak diperbolehkan untuk kepentingan pengobatan," kata Krisno.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penilaian Budayawan soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Penilaian Budayawan soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Chandra mengatakan, pemerintah sebagai pemangku kepentingan dan regulator seharusnya memiliki tanggungjawab dalam melestarikan keberadaaan tembakau.

Baca Selengkapnya
2 Desember 2020: Penghapusan Ganja dari Daftar Obat Terlarang Oleh WHO
2 Desember 2020: Penghapusan Ganja dari Daftar Obat Terlarang Oleh WHO

Ganja mengalami penurunan klasifikasi dari obat terlarang untuk lebih dimanfaatkan secara medis.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Hasil Riset Kemenkes, BPOM dan BRIN untuk Putuskan Legalitas Kratom di Indonesia
Jokowi Tunggu Hasil Riset Kemenkes, BPOM dan BRIN untuk Putuskan Legalitas Kratom di Indonesia

Pemerintah berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar.

Baca Selengkapnya
Menteri Luhut Minta Bareskrim Tindak Tegas WNA Pelaku Narkoba dan Judi Online
Menteri Luhut Minta Bareskrim Tindak Tegas WNA Pelaku Narkoba dan Judi Online

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Ulama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur & Tak Bisa Dilarang
VIDEO: Tegas Ulama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur & Tak Bisa Dilarang

Ulama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur dan Tak Bisa Dilarang

Baca Selengkapnya
Mentan SYL Minta Pemerintah Vietnam Buka Akses Ekspor Buah Asal Indonesia
Mentan SYL Minta Pemerintah Vietnam Buka Akses Ekspor Buah Asal Indonesia

SYL berharap ke depan Indonesia-Vietnam dapat segera melakukan pertemuan kelompok kerja teknis melalui Joint Commite on Agriculture

Baca Selengkapnya
Ganjar Bicara Bahaya Narkoba: Kalau Tidak Disikat, Negara Bakal Dilemahkan
Ganjar Bicara Bahaya Narkoba: Kalau Tidak Disikat, Negara Bakal Dilemahkan

"Kalau narkoba ini tidak disikat dengan keras, maka negara ini akan di lemahkan dengan narkoba," tegas Ganja

Baca Selengkapnya
Moeldoko: Kratom Tidak Masuk Kategori Narkotika
Moeldoko: Kratom Tidak Masuk Kategori Narkotika

Kratom memiliki manfaat kesehatan, seperti obat anti nyeri hingga penyakit kanker.

Baca Selengkapnya
Mengenal Daun Kratom, Benarkah Miliki Manfaat atau Sepenuhnya Bahaya Seperti Narkotika?
Mengenal Daun Kratom, Benarkah Miliki Manfaat atau Sepenuhnya Bahaya Seperti Narkotika?

Daun kratom tengah menjadi pembicaraan karena disebut memiliki efek menenangkan.

Baca Selengkapnya
Dinobatkan Sebagai Tokoh Inspiratif, HKTI Apresiasi Kinerja Mentan
Dinobatkan Sebagai Tokoh Inspiratif, HKTI Apresiasi Kinerja Mentan

Pengamat Pangan yang juga Ketua DPD Harian HKTI Jawa Barat, Entang Sastraatmadja mengapresiasi kinerja Mentan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Kratom, Tanaman Mirip Efek Narkoba yang Sedang Dibahas Jokowi
Mengenal Kratom, Tanaman Mirip Efek Narkoba yang Sedang Dibahas Jokowi

Efek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.

Baca Selengkapnya
Deretan Rempah dan Bumbu Dapur khas Indonesia yang Bisa Jadi Obat
Deretan Rempah dan Bumbu Dapur khas Indonesia yang Bisa Jadi Obat

Rempah dan bumbu dapur tidak hanya berguna untuk melezatkan makanan saja namun juga memiliki manfaat kesehatan.

Baca Selengkapnya