Tanggapan LGN Soal Kementan Cabut Aturan Ganja Tanaman Obat Binaan
Merdeka.com - Kementerian Pertanian mengeluarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Dalam Kepmentan tersebut menyatakan ganja sebagai komoditas binaan pertanian yang masuk dalam daftar tanaman obat.
Tetapi belakangan, Kepmentan itu dicabut karena bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika yang menyatakan ganja bukanlah tanaman obat .
Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Dhira Narayana, semula mengapresiasi langkah Kementan. Tetapi dia menyesalkan akhirnya Kepmentan itu justru ditarik kembali.
-
Bagaimana mengatasi permasalahan narkoba di Indonesia? Untuk mengeluarkan para penegak hukum dari jerat narkoba, perlu ketegasan dan penanganan khusus. Jika tidak, alih-alih memberantas narkoba, para penegak hukum yang terjebak di dalamnya justru menyemarakkan pasar narkoba di Indonesia. Kita yakin, amat yakin, mereka sebenarnya paham bahwa satu-satunya jawaban untuk meredam sepak terjang para penjahat narkoba hanyalah ketegasan.
-
Kenapa produksi tembakau penting bagi Indonesia? Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Kenapa penelitian ini penting untuk Indonesia? 'Melalui penelitian ini dapat diketahui bahwa intervensi nutrisi tidak hanya meningkatkan kesehatan anak yang kekurangan gizi, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang yang positif bagi Indonesia, seperti peningkatan kualitas hidup masyarakat dan efisiensi sistem kesehatan.'
-
Siapa yang memimpin penguatan hubungan Indonesia-Malaysia? Komitmen penguatan hubungan kedua negara juga terlihat dari kunjungan di tingkat Kepala Negara. Pada Januari 2023, Perdana Menteri Dato’ Seri Haji Anwar bin Ibrahim, melakukan kunjungan kerja ke Indonesia.
-
Kenapa Daun Meniran penting di Indonesia? Daun meniran telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari warisan pengobatan herbal Indonesia, dikenal karena khasiatnya yang menakjubkan.
"Kami menyesalkan penarikan kembali keputusan tersebut, kami sangat mengharapkan pihak-pihak yang terkait untuk dapat saling bahu-membahu dan melihat situasi ini sebagai sebuah terobosan yang baik," tulis Dhira dalam siaran pers diterima, Senin (31/8).
Menurut Dhira, sebetulnya keputusan Mentan SYL dapat lebih membuat Indonesia lebih baik lagi, sebagai sebuah bangsa. Hal ini terlihat dari negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand yang telah lebih dahulu meneliti dan memanfaatkan ganja untuk tujuan pengobatan.
"Banyak sekali warga masyarakatnya yang dapat tertolong (dengan pemanfaatan ganja)," yakin Dhira.
Dhira berharap, keputusan Mentan SYL yang telah menarik Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang memposisikan ganja sebagai komoditas tanaman obat, dapat dipertimbangkan dan dapat dijalankan.
"Sekali lagi, kami sangat berharap agar Bapak Syahrul Yasin Limpo untuk kembali menetapkan Keputusan Menteri Pertanian tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang memposisikan ganja sebagai komoditas tanaman obat itu," Dhira menandasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian memutuskan mencabut Kepmentan RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya menyatakan ganja sebagai tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," ujar Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Tommy Nugraha dalam keterangan resmi, Jakarta, Sabtu (29/8).
Komitmen Mentan SYL dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.
Kementerian Pertanian menyatakan ganja sebagai komoditas binaan pertanian yang masuk dalam daftar tanaman obat pada Kepmentan 104/2020. Tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini merupakan kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan yang diatur melalui Kepmentan 511/2006.
Terpisah, Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar, menyampaikan pengobatan menggunakan ganja tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Bahkan lebih jauh, penggunaannya pun mesti mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
"Manakala akan dilakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan termasuk untuk pengobatan, harus melalui izin menteri terkait, menteri kesehatan tentunya," tutur Krisno saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (29/8).
Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Krisno, Polri tidak bisa keluar dari aturan undang-undang yang diterapkan di Tanah Air. Sebab, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja masuk dalam kategori golongan I.
"Bahwa narkotika golongan I tidak diperbolehkan untuk kepentingan pengobatan," kata Krisno.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Chandra mengatakan, pemerintah sebagai pemangku kepentingan dan regulator seharusnya memiliki tanggungjawab dalam melestarikan keberadaaan tembakau.
Baca SelengkapnyaGanja mengalami penurunan klasifikasi dari obat terlarang untuk lebih dimanfaatkan secara medis.
Baca SelengkapnyaPemerintah berharap ke depannya ada aturan soal jual beli kratom di toko-toko, usai hasil riset BRIN dan Kemenkes keluar.
Baca SelengkapnyaMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar warga negara asing (WNA) pelaku judi online dan narkoba ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaUlama Aceh Ingatkan Ganja Tanaman Ciptaan Allah yang Subur dan Tak Bisa Dilarang
Baca SelengkapnyaSYL berharap ke depan Indonesia-Vietnam dapat segera melakukan pertemuan kelompok kerja teknis melalui Joint Commite on Agriculture
Baca Selengkapnya"Kalau narkoba ini tidak disikat dengan keras, maka negara ini akan di lemahkan dengan narkoba," tegas Ganja
Baca SelengkapnyaKratom memiliki manfaat kesehatan, seperti obat anti nyeri hingga penyakit kanker.
Baca SelengkapnyaDaun kratom tengah menjadi pembicaraan karena disebut memiliki efek menenangkan.
Baca SelengkapnyaPengamat Pangan yang juga Ketua DPD Harian HKTI Jawa Barat, Entang Sastraatmadja mengapresiasi kinerja Mentan.
Baca SelengkapnyaEfek samping dari penggunaan kratom cukup membahayakan bila tidak sesuai takaran.
Baca SelengkapnyaRempah dan bumbu dapur tidak hanya berguna untuk melezatkan makanan saja namun juga memiliki manfaat kesehatan.
Baca Selengkapnya