Terangsang sering intip mandi, Herman perkosa anak tiri empat kali
Merdeka.com - Herman bin Karsa, warga Kiara Pedes, Purwakarta, terduga pemerkosa terhadap anak tirinya berinisial MLT (15) diringkus petugas kepolisian dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta.
Pria 43 tahun itu tidak bisa berkutik dan hanya tertunduk malu saat dijejali berbagai pertanyaan dari penyidik soal aksi memerkosa anak tirinya tersebut.
Herman ditangkap setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan keluarga yang diperkuat sejumlah bukti. Pihak keluarga membuat laporan setelah mendapat pengakuan dari korban yang telah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya tersebut.
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pria ke mantan anak tiri? Seorang remaja putri M (19) tewas setelah ditikam mantan ayah tirinya, SE (53). Sang ibu SR (53) juga terluka parah ditusuk mantan suaminya itu.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Kepada Polisi pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bongkar muat batu bara itu akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengakui perlakuan bejat itu dilakukan secara berulang hingga empat kali.
"Saya tidak mengapa pokoknya saya pengen aja. Saat ada kesempatan saya lakukan. Tapi nggak sering hanya empat kali," kata Herman kepada polisi, Senin (27/3).
Herman mengaku pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak tirinya dilakukan saat malam hari. Pemerkosaan itu dilakukan saat istri sekaligus ibu korban sudah terlelap tidur.
"Ibunya tidur di kamar belakang, kalau dia di kamar depan. Kalau ibunya sudah tertidur saya masuk ke kamar dia," ucap Herman.
Dari keterangan pihak kepolisian, pemerkosaan dilakukan Herman terhadap anak tirinya itu selalu dilakukan dengan disertai ancaman dan tindak kekerasan. Di antaranya setiap akan menyetubuhi korbannya selalu dibekap agar tidak melakukan perlawanan.
Alasan pelaku melakukan pemerkosaan, karena terangsa setelah sering melihat kemolekan tubuh anak tirinya. Pelaku juga mengakui karena sering mengintip korban ketika sedang mandi.
"Modus pelaku melakukan berawal dari perilakunya yang senang mengintip korban saat mandi. Aksi itu dilakukan saat ibunya sedang di sawah. Kemudian dia melakukan pemerkosaan pada malam hari setelah ibunya terlelap tidur dengan cara di bekap," jelas Kanit PPA Polres Purwakarta, Ipda Agus Permana.
Agus menambahkan kejadian itu membuat kondisi korban saat ini syok. "Sementara ini kita lakukan konseling terhadap korban karena traumatis. Mudah-mudahan kondisi korban pulih kembali," tambah Agus.
Sementara atas perbuatannya, Herman terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut harus mendekam di balik jeruji besi, tahanan Mapolres Purwakarta. Pelaku dikenakan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaKorban dari kebejatan para pelaku itu ada 4 orang anak.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaMengetahui peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada keluarganya dan pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku mencabuli korban sejak pertengahan 2022 sampai 2023. A
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaNasib malang dialami H, bocah SMP yang harus tinggal sebatang karena keluarganya menjadi tersangka pemerkosaan bocah SMP,
Baca SelengkapnyaSaat massa mendatangi rumah korban, pelaku sedang asyik tidur di kamar
Baca SelengkapnyaArdi menerangkan kasus ini terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tetangganya.
Baca SelengkapnyaSang ibu kemudian menggeledah kamar korban dan menemukan buku catatan milik korban.
Baca Selengkapnya