Terbukti Bersalah, 5 Penyuap Bupati Mojokerto Divonis Berbeda
Merdeka.com - Lima penyuap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP) divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka dijatuhi hukuman berbeda oleh hakim.
Kelima terdakwa itu antara lain Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya; mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan; makelar izin tower di Mojokerto Achmad Suhawi; Ockyanto, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG); dan perantara Suap Nabiel Tirtawano.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menyatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 5 ayat 1 a Jo 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
"Kepada terdakwa Ockyanto, menjatuhkan pidana selama 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujarnya, Kamis (4/4).
Untuk terdakwa Nabiel Tirtawano, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu terdakwa Onggo Wijaya di vonis dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Untuk terdakwa Achmad Suhawi menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 250 juta, jika tidak dibayar akan disita hartanya, bila tidak mencukupi maka akan dihukum pidana selama 10 bulan penjara," ujarnya.
Sementara itu untuk terdakwa Achmad Subhan divonis 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,37 miliar. Jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah kerugian uang pengganti tersebut.
"Namun jika tidak mencukupi akan dikenakan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu dicabut hak politik serta hak dipilihnya selama lima tahun," tambahnya.
Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jasa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjatuhkan hukuman kepada Onggo Wijaya, Ockyanto dan Nabiel Tirtawano dituntut dengan tiga tahun penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lainnya Achmad Subhan, dan Achmad Suhawi dituntut dengan tiga tahun enam bulan dengan denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurungan.
Meskipun begitu Jaksa dari KPK itu memilih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut. Usai sidang JPU dari KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan upaya pikir-pikir lantaran dirinya akan mengkonsultasikan terlebih dulu terkait putusan hakim tersebut.
"Karena memang putusannya lebih ringan, jadi kami memiliki waktu tujuh hari," ucapnya.
Selain kelima terdakwa diatas, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa juga terseret kasus ini hingga di persidangan.
Para terdakwa diduga secara bersama-sama menyuap Bupati Mustofa terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto.
Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,73 miliar. Uang sebesar Rp2,73 miliar tersebut merupakan imbalan atas pengurusan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto. 11 Menara telekomunikasi tersebut milik PT Tower Bersama dan PT Protelindo.
Diduga, pemberian uang suap untuk Mustofa terjadi dalam beberapa kali tahapan. Pemberian yang telah terealisasi untuk Mustofa sekira Rp 2,75 miliar dengan rincian dari PT Tower Bersama sejumlah Rp 2,2 miliar, sedangkan dari PT Protelindo telah diberikan senilai Rp 550 juta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca SelengkapnyaPelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaTertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnya