Terbukti korupsi, eks Dirut RSUD Djoelham dihukum 5 tahun penjara
Merdeka.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham, Binjai, dr Mahim Siregar, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama 4 terdakwa lain dalam pengadaan barang dan jasa di rumah sakit itu.
Keempat terdakwa lainnya yakni Direktur PT Mesarina Abadi Teddy Law yang dihukum 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan; Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP) Cipta Depari dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Suhadi Winata dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan; serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryana dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Khusus untuk terdakwa Teddy Law dibebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 4.774.334.262. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, dia dipidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Putusan terhadap kelima terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/9) sore.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ferry.
Majelis hakim menyatakan Teddy Law terbukti secara sah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara empat terdakwa lainnya dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Menanggapi putusan itu, para terdakwa menyatakan banding. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Viktor Antonius Saragih.
Dalam perkara ini, Mahim Siregar Cs didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar dari dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 14 miliar pada pengadaan alkes di RSUD Djoelham Binjai. Mereka ditengarai telah melakukan mark up atau penggelembungan harga.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAlwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaHasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca Selengkapnya