Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti korupsi, eks Dirut RSUD Djoelham dihukum 5 tahun penjara

Terbukti korupsi, eks Dirut RSUD Djoelham dihukum 5 tahun penjara eks Dirut RSUD Djoelham dihukum 5 tahun penjara. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham, Binjai, dr Mahim Siregar, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama 4 terdakwa lain dalam pengadaan barang dan jasa di rumah sakit itu.

Keempat terdakwa lainnya yakni Direktur PT Mesarina Abadi Teddy Law yang dihukum 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan; Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP) Cipta Depari dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Suhadi Winata dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan; serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryana dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Orang lain juga bertanya?

Khusus untuk terdakwa Teddy Law dibebankan uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 4.774.334.262. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, dia dipidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Putusan terhadap kelima terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/9) sore.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ferry.

Majelis hakim menyatakan Teddy Law terbukti secara sah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara empat terdakwa lainnya dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Menanggapi putusan itu, para terdakwa menyatakan banding. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Viktor Antonius Saragih.

Dalam perkara ini, Mahim Siregar Cs didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar dari dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 14 miliar pada pengadaan alkes di RSUD Djoelham Binjai. Mereka ditengarai telah melakukan mark up atau penggelembungan harga.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang
Berkas Perkara Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul Lengkap, Para Tersangka Segera Disidang

Dalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Begini Modus Pengajuan Fiktif Nakes Saat Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu
Begini Modus Pengajuan Fiktif Nakes Saat Covid-19 di RSUD Pelabuhanratu

Hasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.

Baca Selengkapnya
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Sidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Selengkapnya
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang
3 Fakta Mantan Kepala Dispendik Jatim Tersangka Korupsi Rp8,2 Miliar, Begini Nasibnya Sekarang

Mantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang

Baca Selengkapnya