Terbukti Pungli Pengusaha, PNS Dinas ESDM Jatim Divonis 16 Bulan Penjara
Merdeka.com - Mantan Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas ESDM Pemprov Jatim Ali Hendro Santoso divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia pun dijatuhi hukuman 16 bulan penjara lantaran terbukti melakukan pungutan liar (Pungli).
Dalam amar putusannya, I Wayan Sosiawan, Ketua Majelis Hakim, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerasan berupa pungutan liar (pungli) atas pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), dengan meminta uang sebesar Rp50 juta dari pihak yang sedang mengurus perizinan.
"Perbuatan terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya, Jumat (6/12).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang terlibat kasus korupsi tambang timah? Namun, pada Rabu (27/3) yang lalu, dilaporkan bahwa dia terlibat dalam sebuah kasus korupsi di sektor tambang timah.
Status terdakwa Ali Hendro Santoso yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam putusan hakim. Ia juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sudah berkeluarga dan belum menikmati hasil dari perbuatannya.
"Mengadili, menghukum terdakwa Ali Hendro Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," katanya.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ferry Eka Rachman mengaku pikir-pikir. Mereka pun diberikan waktu selama 7 hari untuk menerima atau melakukan upaya hukum.
"Pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai, sidang ditutup," pungkas hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelum meminta agar terdakwa Ali Hendro Santoso dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
Dalam kasus ini, terdakwa Ali Hendro Santoso berperan sebagai makelar. Ia menerima order pengurusan perizinan dari seorang pengusaha tambang asal Pasuruan bernama Nurul Andini.
Untuk memperlancar proses perizinannya, terdakwa Ali Hendro Santoso meminta uang sebesar Rp30 juta dan selanjutnya membawa Nurul Andini menghadap Cholik Wicaksono (berkas perkara terpisah).
Pungli itu dengan maksud memperlancar proses IUP eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDalam kasus korupsi pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat ini, negara rugi Rp6,28 miliar
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaTessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.
Baca Selengkapnya