Terbukti Terima Suap, 10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada 10 anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, dalam kasus fee 16 paket proyek senilai Rp130 miliar anggaran 2019. Para terdakwa juga dilakukan pencabutan hak politik dua tahun.
Ke-10 terdakwa adalah Indra Gani (45), Ishak Joharsah (47), Piardi (40), Subahan (51), Mardiansah (45), Fitriansah (46), Marsito (51), Muhardi (52), Ari Yoca Setiaji (30), dan Ahmad Reo Kosumo (29).
Mereka melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dihukum terkait kasus korupsi di MA? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan masing-masing penjara selama empat tahun serta pidana tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih selama dua tahun," ungkap ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan, Rabu (25/5).
Hakim menilai para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah karena menerima uang suap mulai Rp200 juta hingga Rp300 juta dari kontraktor Robi Okta Fahlevi yang sudah berstatus terpidana. Fee tersebut bertujuan agar kontraktor mulus mendapatkan proyek.
"Perbuatan para terdakwa mengkhianati amanah masyarakat karena mereka dipilih atas perwakilan masyarakat," ujarnya.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta dan uang pengganti sesuai fee yang diterima. Jika tidak membayar selama satu bulan setelah putusan, pidana penjara ditambah selama satu bulan.
Kuasa hukum 4 dari 10 terdakwa, Darmadi Aljufri menyesalkan putusan hakim. Menurut dia, dari fakta persidangan dan keterangan saksi, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan kliennya menerima suap.
"Kami pikir-pikir dulu. Yang jelas kami kecewa karena hakim mengabaikan keterangan saksi," kata dia.
JPU KPK Mohammad Nur Azis mengaku puas dengan vonis hakim karena sesuai dengan tuntutan mereka. "Sudah sesuai dengan tuntutan kami sebelumnya," ujarnya.
Diketahui, kasus ini sebelumnya menjerat sejumlah nama, yakni mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Bupati Muara Enim Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ Muhtar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca Selengkapnya