Terdakwa kasus sodomi di JIS jalani sidang perdana
Merdeka.com - Kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) hari ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Persidangan tersebut menghadirkan terdakwa Agun Iskandar.
"Agenda hari ini adalah dakwaan terhadap dakwa," ujar Mada R Mardanus, pengacara Agung Iskandar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8).
Mada menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah sidang tersebut terbuka bagi umum atau tidak. "Kalau sidang tertutup kita tidak bisa menemukan kebenaran yang sesungguhnya, dan tidak menemukan transparansi di dalam persidangan, karena banyak kejanggalan di dalam kasus ini," ucapnya.
-
Kapan pelecehan seksual terjadi? 'Korban penyandang disabilitas sudah dewasa, keluarga mengecek korban ke rumah sakit dan ternyata betul hamil,' kata Tri di Cimahi, Selasa (3/9).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Mada mengklaim pada kasus ini terdakwa Agun Iskandar tidak melakukan pencabulan terhadap murid TK JIS. Dia mengatakan, pihaknya akan membuka fakta sebenarnya di persidangan.
"Nanti di persidangan akan mengungkapkan semuanya," tandasnya.
Pantauan merdeka.com, rencananya sidang perdana kasus kekerasan seksual di JIS akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, namun sampai saat ini sidang tersebut belum dilakukan. Selain itu juga, sudah hadir tim pengacara Agun Iskandar di lokasi.
Seperti diketahui, Kasus pencabulan di JIS memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/8) dengan terdakwa Agun Iskandar. Untuk empat terdakwa lainnya Zainal Abidin, Virgiawan Amin alias Awan, Syahrial dan Afrisha Styani akan disidang pada Rabu (27/8) dengan berkas yang terpisah untuk semuanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, kliennya kembali mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaTofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaBidang Propam Polda Sulsel telah menggelar sidang etik bagi Briptu S yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial FMB.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena proses penyidikan untuk melengkapi berkas kasus masih berjalan.
Baca Selengkapnya