Terdakwa Mutilasi PNS Kemenag Bandung Tuntutan Hukuman Mati
Merdeka.com - Deni Priyanto alias Goparin, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi PNS Bandung, dituntut hukuman mati. Kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan, alasannya Denny tidak melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, alasan keberatan dengan hukuman pidana mati mengacu pada dunia internasional dan Perserikatan Bangsa-bangsa yang telah menghapus pidana mati sejak tahun 1971-1977.
Keberatan terhadap tuntutan JPU itu, tersampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Selasa (10/12), dalam persidangan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap PNS Kemenag Bandung di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas oleh Deni Priyanto sekitar Juli 2019. Agendanya pembacaan pledoi yang dipimpin oleh Hakim Abdullah Mahrus.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa tidak sependapat sepenuhnya dengan jaksa penuntut umum," kata penasihat hukum Deni Priyanto, Waslam Makshsid usai proses persidangan di PN Banyumas.
Menurut pertimbangan Waslam, terdakwa melanggar pidana pasal 338 KUHP, pasal 181 KUHP dan pasal 362 KUHP. Penerapan pasal ini berbeda dengan yang digunakan oleh JPU yaitu pasal 340. Pada pasal 338 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dari fakta persidangan, dari keterangan anak, saksi-saksi, ahli maupun barang bukti yang diajukan, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban KW, memenuhi unsur pasal 338. Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," lanjutnya.
Keberatan pada tuntutan hukuman mati, diajukan oleh Waslam sebab pada Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 28 huruf i, menyampaikan tentang hak hidup dari seseorang. Hak hidup ia tegaskan tidak bisa dicabut dengan alasan apapun. Selain itu selama proses persidangan berlangsung, ada fakta-fakta yang dianggap meringankan.
"Jadi terdakwa memang terbukti menghilangkan nyawa korban. Tapi latar belakang yang bersangkutan menghilangkan nyawa korban ada kondisi psikis yang bingung. Di satu sisi, dituntut untuk mengembalikan pinjaman harta-harta yang sudah diberikan korban selama ini," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaKejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaDua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.
Baca SelengkapnyaPraka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaHakim PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan
Baca SelengkapnyaPengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca SelengkapnyaSidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.
Baca Selengkapnya