Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terdakwa Mutilasi PNS Kemenag Bandung Tuntutan Hukuman Mati

Terdakwa Mutilasi PNS Kemenag Bandung Tuntutan Hukuman Mati Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Deni Priyanto alias Goparin, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi PNS Bandung, dituntut hukuman mati. Kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan, alasannya Denny tidak melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain itu, alasan keberatan dengan hukuman pidana mati mengacu pada dunia internasional dan Perserikatan Bangsa-bangsa yang telah menghapus pidana mati sejak tahun 1971-1977.

Keberatan terhadap tuntutan JPU itu, tersampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Selasa (10/12), dalam persidangan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap PNS Kemenag Bandung di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas oleh Deni Priyanto sekitar Juli 2019. Agendanya pembacaan pledoi yang dipimpin oleh Hakim Abdullah Mahrus.

Orang lain juga bertanya?

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa tidak sependapat sepenuhnya dengan jaksa penuntut umum," kata penasihat hukum Deni Priyanto, Waslam Makshsid usai proses persidangan di PN Banyumas.

Menurut pertimbangan Waslam, terdakwa melanggar pidana pasal 338 KUHP, pasal 181 KUHP dan pasal 362 KUHP. Penerapan pasal ini berbeda dengan yang digunakan oleh JPU yaitu pasal 340. Pada pasal 338 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dari fakta persidangan, dari keterangan anak, saksi-saksi, ahli maupun barang bukti yang diajukan, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban KW, memenuhi unsur pasal 338. Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 15 tahun penjara," lanjutnya.

Keberatan pada tuntutan hukuman mati, diajukan oleh Waslam sebab pada Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 28 huruf i, menyampaikan tentang hak hidup dari seseorang. Hak hidup ia tegaskan tidak bisa dicabut dengan alasan apapun. Selain itu selama proses persidangan berlangsung, ada fakta-fakta yang dianggap meringankan.

"Jadi terdakwa memang terbukti menghilangkan nyawa korban. Tapi latar belakang yang bersangkutan menghilangkan nyawa korban ada kondisi psikis yang bingung. Di satu sisi, dituntut untuk mengembalikan pinjaman harta-harta yang sudah diberikan korban selama ini," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sentilan Anggota DPR buat Polisi Usai Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Sentilan Anggota DPR buat Polisi Usai Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah

Baca Selengkapnya
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi
Tak Terima Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Ajukan Kasasi

Kejagung mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Baca Selengkapnya
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!
Vonis Bebas Ronald Tannur Dianggap Janggal, Anggota DPR: Kalau Ada Penyimpangan, Pecat Hakimnya!

Heru mengatakan, vonis hakim yang membebaskan Ronnald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan
Hakim Vonis Bebas Ronald Tanur, Kejagung Nilai Hukum Tidak Diterapkan

Terkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan
Pembunuh Sesama Napi di Lapas Palembang Ternyata Pecatan TNI yang Terlibat Pencabulan

Dua pelaku merencanakan pembunuhan korban karena jengkel dengan sikapnya yang tidak mau ikut aturan tahanan senior.

Baca Selengkapnya
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis
Alasan Oditur Tuntut Hukuman Mati ke Paspampres Bunuh Imam Masykur: Perbuatan Terdakwa Sadis

Praka RM Cs diyakini terbukti melanggar pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Desak Kapolri Pelototi Anak Buah Buntut Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan: Ini Menyedihkan
Pimpinan DPR Desak Kapolri Pelototi Anak Buah Buntut Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan: Ini Menyedihkan

Hakim PN Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar
Menang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar

Pengacara Pegi, mendesak agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan dicopot

Baca Selengkapnya
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera

Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar di PN Bandung 24 Juni 2024

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan berlangsung di PN Bandung pada 24 Juni 2024. Perkara itu akan diadili hakim tunggal Eman Sulaeman.

Baca Selengkapnya