Tergiur Untung Besar, 5 Pekerja Tambak Curi Udang Senilai Rp122 Juta
Merdeka.com - Polisi menangkap komplotan pencuri udang di Banjar Delod, Pangkung, Desa Budeng, Jembrana, Bali, Jumat (27/5). Pelaku lima orang merupakan pekerja tambak udang dan satunya penadah.
Para pelaku bernama Mohamad Asari (28), Hariyanto (34) Agus Salim (36), Febriyanto (43), Imam Taufik (30) asal Banyuwangi, Jawa Timur dan satu pelaku yang merupakan penadah bernama Samsul Hadi asal Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
"Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa udang sebanyak 1.309 kg," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, Bali, AKP M. Reza Pratana, Senin (30/5).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang mencuri ayam jago? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Tambak udang tersebut milik korban bernama Lin Shuquan. Aksi pencurian dilakukan para pelaku pada Sabtu 23 April 2022 lalu.
"Pelaku berjumlah lima orang dan satu orang penadah. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap lima pelaku di rumahnya masing-masing di daerah Banyuwangi, Jawa Timur," ujar dia.
Pelaku Berbagi Peran
Dia menyebutkan, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Pelaku ada yang berperan menyortir dan melakukan penimbangan udang. Pelaku juga ada yang mengambil atau menjepit udang dengan menggunakan keranjang dan ada yang mencatat udang dengan memantau situasi.
Kemudian saat mengambil udang-udang tersebut para pelaku diam-diam memasukkan udang ke dalam keranjang plastik warna hijau namun tidak sampai penuh. Keranjang itu lalu ditumpuk menggunakan keranjang kosong supaya tidak terlihat seolah-olah keranjang tersebut dalam keadaan berisi udang.
Keranjang itu lantas dinaikkan ke atas truk dan dipisahkan dengan udang yang akan dibawa ke pabrik udang-udang hasil curian tersebut dijual kepada penadah di pinggir Jalan Umum Denpasar-Gilimanuk di daerah Desa Melaya, Jembrana, Bali, dan dibayar dengan total harga Rp72 juta.
"Kejadian tersebut sudah berulangkali dilakukan oleh para pelaku. Adapun motif dari lima pelaku sengaja untuk dijual untuk mendapatkan uang. Sedangkan, motif dari penadah mau membeli udang hasil kejahatan tersebut karena bisa dijual dengan harga murah sehingga memperoleh keuntungan,” ujar dia.
Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp122.200.000. Kelima pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Sedangkan terhadap penadah, yaitu Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaAbdullah mengungkapkan identitas empat pelaku perjuadian diamankan yakni WP, DB, YR, dan Bripka S.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaKorban pertama mengalami kerugian sebesar Rp277 juta, dan korban kedua sebesar Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap dua komplotan jambret yang menyasar para turis atau Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaKomplotan ini memiliki berbagi peran. Si wanita mengawasi korban di dalam bank dan lainnya mengeksekusi setelah diberi kode oleh tersangka wanita.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaPelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca Selengkapnya