Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima suap, 2 anggota DPRD Lampung Tengah divonis 4 & 5 tahun 6 bulan bui

Terima suap, 2 anggota DPRD Lampung Tengah divonis 4 & 5 tahun 6 bulan bui Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga diperika KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Rusliyanto sebelumnya didakwa menerima suap berkisar Rp 996 juta dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara 4 tahun denda Rp 200 juta atau apabila tidak membayar denda maka diganti dengan 1 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani saat membacakan vonis terhadap Rusliyanto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/11).

Rusliyanto juga divonis pidana tambahan yakni pencabutan hak politik dalam jabatan publik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Orang lain juga bertanya?

Hakim menilai, Rusliyanto terbukti menerima Rp 996 juta sebagai pelicin penandatanganan surat persetujuan dari DPRD Lampung Tengah atas pinjaman Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 300 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun anggaran 2018.

Kepada Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, Natalis Sinaga, Rusliyanto meminta surat pernyataan pimpinan DPRD serta meminta Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Romli mengambil surat pernyataan yang ada pada anggota Badan Anggaran DPRD Lampung Tengah Madani.

Sementara Wakil Ketua DPRD Lampung, Natalis Sinaga dinyatakan bersalah menerima suap Rp 8,695,000,000 dari Mustafa. Jumlah tersebut kemudian diberikan Natalis ke beberapa pihak yakni Ketua DPD Gerindra Lampung Tengah Rp 1 miliar, Ahmad Junaedi Rp 1,2 miliar, Raden Zugiri Ketua fraksi PDIP sekaligus Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah Rp 1,5 miliar, dan pihak lain sebesar Rp 2 miliar.

Sementara untuk Natalis pribadi menerima Rp 1,590,000,000. Penerimaan dilakukan beberapa tahap yakni Rp 1 miliar, Rp 450 juta, Rp 40 juta, Rp 75 juta, Rp 15 juta, dan Rp 10 juta. Penerimaan oleh Natalis dilakukan sejak November hingga Desember tahun 2018.

Penerimaan suap oleh keduanya lantaran pihak DPRD Lampung Tengah sempat menolak menandatangani surat persetujuan adanya pinjaman daerah. Berdasarkan aturan, pinjaman daerah harus atas persetujuan DPRD.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Natalis Sinaga dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan pidana serta denda Rp 200 juta atau apabila tidak membayar denda dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Made.

Dari penerimaan tersebut, Natalis telah mengembalikan Rp 590 juta. Sama halnya dengan Rusliyanto, Natalis dituntut pidana tambahan pencabutan hak politik selama dua tahun usai menjalani pidana pokok.

Atas vonis terhadap dua terdakwa majelis hakim mencantumkan hal-hal meringankan dan memberatkan. Adapun yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, mencederai tatanan birokrasi dan pemerintahan. Sementara hal yang meringankan adalah keduanya berterus terang dan menyesali perbuatannya, masih memiliki tanggungan keluarga.

Rusliyanto dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Natalis dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap, Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu
Kronologi KPK OTT Bupati dan Anggota DPRD Labuhanbatu

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Sadikin Rusli.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin
KPK Sita Rp36 Miliar Atas Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin

Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga
FOTO: Ini Tumpukan Uang Hasil OTT Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga

Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Berkas Dilimpahkan ke Tipikor Manokwari, Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap Segera Berhadapan dengan Hakim
Berkas Dilimpahkan ke Tipikor Manokwari, Kepala BPK Papua Barat Tersangka Suap Segera Berhadapan dengan Hakim

Selain Yan Piet Mosso dan Patrice, KPK juga menjerat empat orang lainnya.

Baca Selengkapnya