Terlilit Utang Pinjaman Online, Pria di Tasikmalaya Bobol Kartu ATM Perusahaan
Merdeka.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap seorang pemuda berinisial DE (25), pelaku pembobolan kartu ATM perusahaan. Aksi tersebut dilakukan karena DE terlilit utang pinjaman online.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan menyebut bahwa DE diketahui merupakan warga Bandung dan bekerja sebagai karyawan perusahaan pembiayaan di wilayah Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.
"Dia ini diduga melakukan aksi pembobolan dua kartu ATM milik perusahaannya. Dia mengaku melakukan aksi pembobolan tersebut karena terlilit utang pinjaman online," ujarnya, Senin (6/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
Siswo mengungkapkan bahwa awalnya DE melakukan kegiatan bersih-bersih dan menemukan loker yang sedang tidak dikunci. Di dalam loker tersebut pelaku mengaku menemukan dua ATM lengkap dengan nomor PIN.
DE yang saat itu tengah dililit utang lebih dari Rp10 juta berpikir untuk melakukan pembobolan, karena upah bulanan di tempatnya bekerja tidak bisa mampu menutup utang.
"DE ini kemudian melakukan penarikan uang dari dua ATM itu sebesar Rp10 juta," katanya.
Usai mengambil uang perusahaan, DE kabur. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Akhirnya DE ditangkap setelah beberapa hari dikejar.
"Saat kita periksa, DE mengakui perbuatannya melakukan pembobolan ATM karena punya utang ke fintech. Kita amankan sejumlah barang bukti, mulai dua kartu ATM, pakaian, hingga gawai. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 5 tahun," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban mengetahui kartu ATM-nya hilang saat akan mengeluarkan uang dari dalam dompetnya
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil menarik uang korban, pelaku menggunakannya untuk sejumlah pembayaran. Salah satunya adalah menebus BPKB motor miliknya sebesar Rp16 juta.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu kemudian terekam kamera seluler dan viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaIa nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca SelengkapnyaKalah main judi pemuda ini nekat tenggak cairan pembersih lantai. Akhirnya dia keracunan dan lemas.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Baca SelengkapnyaDari empat pelaku, hanya satu yang berhasil ditangkap sementara tiga lainnya kabur.
Baca SelengkapnyaSelanjutnya, korban mampir ke ATM untuk mengambil sejumlah uang.Namun terjadi kendala pada saat memasukan kartu debit ke mulut mesin.
Baca SelengkapnyaSaat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca Selengkapnya