Terpidana bioremediasi jadikan putusan MK novum ajukan PK
Merdeka.com - Terpidana kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fatah melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Bachtiar akan menyertakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai novum untuk menunjukkan kesalahan kejaksaan dan hakim dalam menangani perkara tersebut.
"Tentu putusan MK ini untuk PK, bahwa ada kesalahan tafsir hakim terhadap Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup," ujar Maqdir di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1).
Maqdir mengatakan putusan MK ini akan melengkapi beberapa novum yang telah disiapkan. Novum yang lain adalah hasil kajian yang dilakukan oleh para ahli terkait kasus bioremediasi.
-
Apa yang ditemukan oleh para peneliti? Puluhan petroglief berusia ribuan tahun ditemukan terukir di atas bebatuan di balik semak-semak di daerah pedesaan di Tanum, Provinsi Bohusian, Swedia.
-
Apa yang ditemukan dalam penyelidikan? Media Fars yang berafiliasi dengan Pasukan Garda Revolusi melaporkan, sebuah penyelidikan menyiratkan Haniyeh dihantam rudal dan menyimpulkan Israel terlibat dalam aksi pembunuhan ini.
-
Apa yang ditemukan peneliti? Para peneliti menggambarkan spesies baru dari genus Calotes di Tiongkok selatan dan Vietnam utara.
-
Apa yang ditemukan oleh peneliti? Para peneliti yang dipimpin oleh Shuhai Xiao di Virginia Tech menemukan fosil spons laut berusia 550 juta tahun, menjelaskan kesenjangan 160 juta tahun dalam catatan fosil.
-
Apa arti dari kata "kajian"? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mengkaji artinya belajar, mempelajari, memeriksa, memikirkan, menguji, atau menelaah.
-
Apa yang ditemukan ilmuwan? Menariknya, para ilmuwan baru-baru ini menemukan salah satu fosil burung terror yang diyakini menjadi yang terbesar yang pernah ditemukan.
"Putusan MK ini bisa digunakan sebagai salah satu novum, di samping ada hasil penelitian dari beberapa ahli untuk mencoba mengkaji, menurut ahli ada kesalahan prinsipil yang dilakukan ahli terdahulu," kata dia.
Sebelumnya, MK menyatakan mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Bachtiar. Dalam putusannya, MK menyatakan tindakan bioremediasi Chevron seharusnya tidak boleh dianggap tidak memiliki izin.
MK menyatakan Chevron tengah mengajukan perpanjangan izin untuk bioremediasi. Atas hal itu MK menyatakan seharusnya bioremediasi tersebut dipandang legal meski izin perpanjangan belum dikeluarkan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum berharap bahwa proses yang sudah dilalui selama persidangan bisa membuahkan hasil yang baik.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, eksaminasi perkara Mardani H Maming tak bisa hanya dengan asumsi atau pemikiran. Eksaminasi harus didukung minimal oleh dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaSuding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Baca SelengkapnyaHaryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaNovum yang diajukan sangat kuat dan relevan dengan perkara.
Baca SelengkapnyaKPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca Selengkapnya