Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Korupsi Benih Jagung Positif Covid-19, Kejati NTB Batalkan Penahanan

Tersangka Korupsi Benih Jagung Positif Covid-19, Kejati NTB Batalkan Penahanan Petugas kejaksaan mengawal tersangka AP (kiri) untuk menjalani isolasi mandiri di Hotel Fizz, Mataram, NTB, Rabu (28/4). ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) batal memeriksa dan menahan AP, tersangka korupsi pengadaan benih jagung, Rabu (28/4). Pria itu dikirim ke hotel untuk menjalani isolasi.

"Karena tersangka AP dinyatakan positif Covid-19, jadi kami belum bisa melakukan pemeriksaan dan juga penahanan," kata Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, di Mataram.

AP dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram. Saat melakukan tes, dia didampingi kuasa hukumnya, Emil Siain.

"Jadi, setibanya di kantor kejaksaan, penyidik berinisiatif membawa langsung yang bersangkutan ke RSUD Kota Mataram. Setelah dites, hasilnya positif Covid-19," ujarnya.

Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Mataram. Tersangka AP diminta untuk menjalani isolasi mandiri.

Sesuai dengan rujukan Satgas Covid-19, tersangka AP harus menjalani isolasi mandiri di Hotel Fizz, depan Universitas Mataram.

Dedi mengatakan, pihaknya akan kembali mengagendakan pemeriksaan untuk tersangka AP. "Kapan itu, kita tunggu saja, pastinya kami periksa," kata Dedi.

Penasihat Hukum AP, Emil Siain, mengatakan, kliennya sudah bersikap kooperatif. Dia menegaskan pernyataan kliennya bahwa dia positif Covid-19 bukan sebuah rekayasa.

"Sekarang sudah terbukti kan. Walaupun dites di RSUD Kota Mataram, klien saya ini tetap dinyatakan positif Covid-19," jelasnya.

Oleh karena itu, Emil menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan jaksa. Ketidakhadiran kliennya selalu disertai dengan keterangan jelas.

Untuk ketidakhadirannya pada panggilan pertama dan kedua, Emil menganggap alasan kliennya sudah cukup jelas karena terpapar Covid-19. Mereka juga sudah menyertakan keterangan medis dari pihak rumah sakit.

"Jadi, keterangan itu bukan cuma dari Rumah Sakit Harapan Keluarga, melainkan dari RSUD Kota Mataram," ucapnya.

Emil juga mengatakan, kliennya juga tidak mangkir pada panggilan ketiga seperti yang disebutkan jaksa. "Tidak ada klien saya mangkir, bukan begitu. Jadi, saya sendiri yang datang mengantarkan surat keterangan klien kami yang tidak hadir. Namun, ketika mengantar surat tersebut, saya tidak bertemu dengan kasidik-nya (kepala penyidik)," ujarnya.

Dalam kasus ini, hanya AP yang merupakan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) yang belum pernah menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2021.

Dalam penanganan perkara ini, pihak kejaksaan telah mengungkap peran AP sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lainnya sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda NTB sejak Senin (12/4).

Mereka yang ditahan dengan status tahanan titipan jaksa adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi, yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek; IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung pada tahun anggaran 2017; dan LIH, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Keempatnya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penanganannya, penyidik telah menemukan angka kerugian negara senilai Rp15,45 miliar. Nominal itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Kerugian negara dari PT WBS muncul angka Rp7 miliar, kemudian dari PT SAM sebesar Rp8,45 miliar.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung
Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung

Penetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Kejagung Baru Tetapkan Politikus NasDem Ujang Iskandar Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat 2009
Penjelasan Kejagung Baru Tetapkan Politikus NasDem Ujang Iskandar Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat 2009

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Ini Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Politikus NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Korupsi
Detik-Detik Politikus NasDem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Kasus Korupsi

Tidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR RI Anwar Sadad Jika Mangkir Pemeriksaan
KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR RI Anwar Sadad Jika Mangkir Pemeriksaan

KPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp571 Miliar, Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula Ditahan
Rugikan Negara Rp571 Miliar, Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula Ditahan

Penyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dalam proses persetujuan pembelian tidak pernah melakukan verifikasi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penangkapan Ujang Iskandar Anggota DPR F-NasDem di Bandara Soetta Usai ke Vietnam
Kronologi Penangkapan Ujang Iskandar Anggota DPR F-NasDem di Bandara Soetta Usai ke Vietnam

Ujang diamankan tim penyidik setelah mendapat kabar adanya riwayat penerbangan dari Vietnam menuju Indonesia

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang

IT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.

Baca Selengkapnya
Gus Muhdlor Ditahan 20 Hari ke Depan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Gus Muhdlor Ditahan 20 Hari ke Depan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Johanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya