Tersangka Korupsi Benih Jagung Positif Covid-19, Kejati NTB Batalkan Penahanan
Merdeka.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) batal memeriksa dan menahan AP, tersangka korupsi pengadaan benih jagung, Rabu (28/4). Pria itu dikirim ke hotel untuk menjalani isolasi.
"Karena tersangka AP dinyatakan positif Covid-19, jadi kami belum bisa melakukan pemeriksaan dan juga penahanan," kata Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, di Mataram.
AP dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram. Saat melakukan tes, dia didampingi kuasa hukumnya, Emil Siain.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Jadi, setibanya di kantor kejaksaan, penyidik berinisiatif membawa langsung yang bersangkutan ke RSUD Kota Mataram. Setelah dites, hasilnya positif Covid-19," ujarnya.
Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Mataram. Tersangka AP diminta untuk menjalani isolasi mandiri.
Sesuai dengan rujukan Satgas Covid-19, tersangka AP harus menjalani isolasi mandiri di Hotel Fizz, depan Universitas Mataram.
Dedi mengatakan, pihaknya akan kembali mengagendakan pemeriksaan untuk tersangka AP. "Kapan itu, kita tunggu saja, pastinya kami periksa," kata Dedi.
Penasihat Hukum AP, Emil Siain, mengatakan, kliennya sudah bersikap kooperatif. Dia menegaskan pernyataan kliennya bahwa dia positif Covid-19 bukan sebuah rekayasa.
"Sekarang sudah terbukti kan. Walaupun dites di RSUD Kota Mataram, klien saya ini tetap dinyatakan positif Covid-19," jelasnya.
Oleh karena itu, Emil menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan jaksa. Ketidakhadiran kliennya selalu disertai dengan keterangan jelas.
Untuk ketidakhadirannya pada panggilan pertama dan kedua, Emil menganggap alasan kliennya sudah cukup jelas karena terpapar Covid-19. Mereka juga sudah menyertakan keterangan medis dari pihak rumah sakit.
"Jadi, keterangan itu bukan cuma dari Rumah Sakit Harapan Keluarga, melainkan dari RSUD Kota Mataram," ucapnya.
Emil juga mengatakan, kliennya juga tidak mangkir pada panggilan ketiga seperti yang disebutkan jaksa. "Tidak ada klien saya mangkir, bukan begitu. Jadi, saya sendiri yang datang mengantarkan surat keterangan klien kami yang tidak hadir. Namun, ketika mengantar surat tersebut, saya tidak bertemu dengan kasidik-nya (kepala penyidik)," ujarnya.
Dalam kasus ini, hanya AP yang merupakan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) yang belum pernah menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2021.
Dalam penanganan perkara ini, pihak kejaksaan telah mengungkap peran AP sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lainnya sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda NTB sejak Senin (12/4).
Mereka yang ditahan dengan status tahanan titipan jaksa adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi, yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek; IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung pada tahun anggaran 2017; dan LIH, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).
Keempatnya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam penanganannya, penyidik telah menemukan angka kerugian negara senilai Rp15,45 miliar. Nominal itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Kerugian negara dari PT WBS muncul angka Rp7 miliar, kemudian dari PT SAM sebesar Rp8,45 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif
Baca SelengkapnyaTidak banyak yang bisa dilakukan mantan bupati Kotawaringin tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK mengingatkan agar mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu bersikap kooperatif.
Baca SelengkapnyaPenyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dalam proses persetujuan pembelian tidak pernah melakukan verifikasi.
Baca SelengkapnyaBersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Baca SelengkapnyaUjang diamankan tim penyidik setelah mendapat kabar adanya riwayat penerbangan dari Vietnam menuju Indonesia
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaIT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.
Baca SelengkapnyaJohanis mengatakan, KPK melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan.
Baca Selengkapnya