Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Jasad Covid-19 yang Hilang di Parepare Ditemukan di Pinrang

Tiga Jasad Covid-19 yang Hilang di Parepare Ditemukan di Pinrang Ilustrasi Mayat. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Tiga dari tujuh jasad covid-19 yang semula hilang dari pemakaman khusus covid-19 di Kecamatan Bacukikki, Kota Parepare, Sulsel, sejak Kamis, (11/3), kini telah diketahui keberadaannya. Yakni di Kabupaten Pinrang, masih tetangga Kota Parepare.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi E Zulpan menjelaskan, orang-orang yang terlibat dalam kasus pengambilan tiga jasad asal Kabupaten Pinrang itu saat ini sementara pemeriksaan di Mapolres Parepare.

"Ada beberapa orang yang terlibat dalam kasus pengambilan tiga jasad asal Pinrang itu, masih kerabat dari tiga jasad tersebut. Kini mereka jalani pemeriksaan di Mapolres Parepare. Akan menyusul lagi penetapan tersangka baru," kata Zulpan, Senin (15/3).

Orang lain juga bertanya?

Keseluruhannya, tambah Zulpan, ada tujuh jasad yang hilang di pemakaman khusus covid-19 di Parepare itu. Awalnya, ada empat jasad yang berhasil ditemukan keberadaannya, telah dikuburkan di pemakaman keluarga jasad tersebut di Parepare. Dari kasus empat jasad ini, telah ditetapkan enam tersangka. Kemudian, sisanya tiga jasad berhasil ditemukan, juga telah dikuburkan kembali oleh keluarganya di Kabupaten Pinrang.

"Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara," ujarnya.

Para tersangka itu, kata Zulpan, tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun, juga karena mereka bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. Tetapi, lanjutnya, mereka kini dalam pemeriksaan medis dan jalani isolasi mandiri untuk mengantisipasi penularan covid-19 jika terbukti mereka positif covid-19.

"Jasad covid-19 yang mereka ambil paksa itu rata-rata sudah 40 hari. Motifnya antara lain karena mengikuti amanah almarhum dan almarhumah untuk dikuburkan di pemakaman keluarga, juga karena mengikuti mimpi yang katanya didatangi oleh almarhum, almarhumah yang meminta kuburannya dipindahkan," jelas E Zulpan.

Ditambahkan, tujuh jasad yang sudah terlanjur dipindahkan kuburannya itu sementara ini belum dikembalikan ke pemakaman covid-19 di Parepare.

"Kita masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak satgas covid-19 karena semua ada prosedurnya untuk memindahkan kembali jasad itu atau bagaimana. Pasca kejadian ini, patroli di pemakaman itu lebih diintensifkan lagi dan ini telah diinstruksikan Kapolda Sulsel ke 24 Polres di Sulsel," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas, Jenderal Bintang 3 Eks Kabareskrim Buka Suara soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap
Tegas, Jenderal Bintang 3 Eks Kabareskrim Buka Suara soal 3 DPO Kasus Vina Cirebon Belum Tertangkap

Polisi menyebut 3 DPO terus diburu. Dalam kasus ini sudah delapan orang divonis, 7 seumur hidup, 1 delapan tahun bui.

Baca Selengkapnya
Kapolda Bareng Pj Gubernur Jabar Datangi Warga Korban Longsor Cipongkor
Kapolda Bareng Pj Gubernur Jabar Datangi Warga Korban Longsor Cipongkor

Tim SAR gabungan harus bekerja ekstra untuk bisa mengevakuasi ketiga jasad korban yang berhasil ditemukan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung

Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor
3 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penggelapan Ratusan Ranmor di Sidoarjo, Selain Kopda AS Ada Mayor

Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Nyaris 8 Tahun Tak Tertangkap, Ini Identitas dan Ciri-Ciri 3 DPO Kasus Kematian Vina Cirebon
Nyaris 8 Tahun Tak Tertangkap, Ini Identitas dan Ciri-Ciri 3 DPO Kasus Kematian Vina Cirebon

Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Sudah ada delapan orang yang diadili.

Baca Selengkapnya
Mabuk Kecubung, Tiga Bocah Sempat Hilang di Hutan Jepara Ditemukan Selamat
Mabuk Kecubung, Tiga Bocah Sempat Hilang di Hutan Jepara Ditemukan Selamat

Ketiga pelajar itu hilang berpencar saat berada di perbukitan turut Desa Somosari, Kecamatan Batealit dipicu habis konsumsi kecubung.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Tangkap Penembak Orang di Colomadu Karanganyar
Polda Jateng Tangkap Penembak Orang di Colomadu Karanganyar

Terkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Sebar Tim Bantu Polda Jabar Buru Tiga Buronan Pembunuh Vina Cirebon
Bareskrim Sebar Tim Bantu Polda Jabar Buru Tiga Buronan Pembunuh Vina Cirebon

Polisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO

Baca Selengkapnya
Respons Polda Metro Soal Ramai Kabar 3 Buronan Pembunuh Vina Diduga Kabur ke Jakarta
Respons Polda Metro Soal Ramai Kabar 3 Buronan Pembunuh Vina Diduga Kabur ke Jakarta

Kabar tiga buronan pembunuh Vina kabur ke Jakarta sebelumnya viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Kapolres-Dandim Cimahi Pimpin Evakuasi Tiga Korban Longsor
Kapolres-Dandim Cimahi Pimpin Evakuasi Tiga Korban Longsor

Jasad pertama anak-anak berjenis kelamin perempuan ditemukan pukul 11.54 Wib

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Turun Gunung Buru 3 DPO Pembunuh & Pemerkosa Vina Cirebon
Mabes Polri Turun Gunung Buru 3 DPO Pembunuh & Pemerkosa Vina Cirebon

Ahrie berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi agar proses pencarian tiga buronan mendapat titik terang.

Baca Selengkapnya
Satu Buron Kasus Vina Ditangkap, Hotman Paris Minta Keluarganya Diperiksa 'Bisa jadi Target Pidana'
Satu Buron Kasus Vina Ditangkap, Hotman Paris Minta Keluarganya Diperiksa 'Bisa jadi Target Pidana'

Selama Pegi menjadi buron, keluarga dikhawatirkan terlibat obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Baca Selengkapnya