Tiga Jasad Covid-19 yang Hilang di Parepare Ditemukan di Pinrang
Merdeka.com - Tiga dari tujuh jasad covid-19 yang semula hilang dari pemakaman khusus covid-19 di Kecamatan Bacukikki, Kota Parepare, Sulsel, sejak Kamis, (11/3), kini telah diketahui keberadaannya. Yakni di Kabupaten Pinrang, masih tetangga Kota Parepare.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi E Zulpan menjelaskan, orang-orang yang terlibat dalam kasus pengambilan tiga jasad asal Kabupaten Pinrang itu saat ini sementara pemeriksaan di Mapolres Parepare.
"Ada beberapa orang yang terlibat dalam kasus pengambilan tiga jasad asal Pinrang itu, masih kerabat dari tiga jasad tersebut. Kini mereka jalani pemeriksaan di Mapolres Parepare. Akan menyusul lagi penetapan tersangka baru," kata Zulpan, Senin (15/3).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Keseluruhannya, tambah Zulpan, ada tujuh jasad yang hilang di pemakaman khusus covid-19 di Parepare itu. Awalnya, ada empat jasad yang berhasil ditemukan keberadaannya, telah dikuburkan di pemakaman keluarga jasad tersebut di Parepare. Dari kasus empat jasad ini, telah ditetapkan enam tersangka. Kemudian, sisanya tiga jasad berhasil ditemukan, juga telah dikuburkan kembali oleh keluarganya di Kabupaten Pinrang.
"Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara," ujarnya.
Para tersangka itu, kata Zulpan, tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun, juga karena mereka bersikap kooperatif dalam pemeriksaan. Tetapi, lanjutnya, mereka kini dalam pemeriksaan medis dan jalani isolasi mandiri untuk mengantisipasi penularan covid-19 jika terbukti mereka positif covid-19.
"Jasad covid-19 yang mereka ambil paksa itu rata-rata sudah 40 hari. Motifnya antara lain karena mengikuti amanah almarhum dan almarhumah untuk dikuburkan di pemakaman keluarga, juga karena mengikuti mimpi yang katanya didatangi oleh almarhum, almarhumah yang meminta kuburannya dipindahkan," jelas E Zulpan.
Ditambahkan, tujuh jasad yang sudah terlanjur dipindahkan kuburannya itu sementara ini belum dikembalikan ke pemakaman covid-19 di Parepare.
"Kita masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak satgas covid-19 karena semua ada prosedurnya untuk memindahkan kembali jasad itu atau bagaimana. Pasca kejadian ini, patroli di pemakaman itu lebih diintensifkan lagi dan ini telah diinstruksikan Kapolda Sulsel ke 24 Polres di Sulsel," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyebut 3 DPO terus diburu. Dalam kasus ini sudah delapan orang divonis, 7 seumur hidup, 1 delapan tahun bui.
Baca SelengkapnyaTim SAR gabungan harus bekerja ekstra untuk bisa mengevakuasi ketiga jasad korban yang berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaTujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebon Waru di Kota Bandung.
Baca SelengkapnyaMarkas Gudbalkir Pusziad di Buduran dijadikan sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKasus ini terjadi pada 2016 silam. Sudah ada delapan orang yang diadili.
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO
Baca SelengkapnyaKabar tiga buronan pembunuh Vina kabur ke Jakarta sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaJasad pertama anak-anak berjenis kelamin perempuan ditemukan pukul 11.54 Wib
Baca SelengkapnyaAhrie berharap partisipasi masyarakat dalam menyampaikan informasi agar proses pencarian tiga buronan mendapat titik terang.
Baca SelengkapnyaSelama Pegi menjadi buron, keluarga dikhawatirkan terlibat obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyidikan terkuak kalau EL dibantu Kopda AS menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo.
Baca Selengkapnya